Ratusan Wartawan Majalengka Demo Tolak Sahkan RUU KUHP

Jejakkasustv.com | Majalengka – Puluhan wartawan dari media cetak, televisi dan online serta radio yang tergabung dalam Kelompok Jurnalis Majalengka Membara (Kejam) menggelar aksi damai menolak RUU KUHP, Kamis (26/9/2019).

Dalam aksinya , mereka menutup mulut dengan lakban hitam dan berjalan kaki menapaki jalan KH. Abdul halim, menuju gedung DPRD dan Kantor Pemkab Majalengka.

Bacaan Lainnya

Aksi tersebut digelar di depan DPRD Majalengka dan Kantor Bupati Majalengka, dengan menyampaikan aspirasi penolakan.

Sejumlah wartawan dari berbagai media dan organisasi wartawan ikut juga menandatangani penolakan tersebut.

Dalam aksinya itu, para kuli tinta tersebut, juga sempat melakukan teatrikal dan juga dengan aksi tutup mulut.

“Kami menolak sejumlah pasal dari RUU KUHP itu yang berpotensi membatasi kemerdekaan pers,” kata Ketua Koodinator aksi damai, Azis Mukhtarom, disela-sela aksinya.

Oleh karena itu, kata Azis, para wartawan di Majalengka menuntut RUU itu tidak jadi di sahkan menjadi Undang-undang.

Menurut dia, jika Kalau RUU KUHP tersebut, jadi di undangkan akan sangat mengancam kebebasan pers, karena ada beberapa pasal yang akan mengebiri sebagai wartawan.

“Oleh karena itu Jurnalis Majalengka dari berbagai kelompok wartawan bergabung untuk menyuarakan penolakan atas RUU KUHP ini,” tandasnya.

Azis menambahkan, bahwa aksi ini dilakukan spontanitas atas kepedulian teman-teman jurnalis Majalengka yang merasa terancam akan lahirnya RUU KUHP menjadi Undang-undang.

Menurutnya, banyak wartawan terancam masuk penjara jika RUU KUHP tersebut disahkan menjadi Undang-undang. Oleh karena itu, secara tegas para Jurnalis Majalengka menolak lahirnya Undang-undang tersebut.

“Kehidupan demokrasi kita sudah berjalan baik jangan dinodai dengan segala aturan yang membatasi kebebsan pers,” pungkasnya. (Yudi Hidayat )

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *