SUKABUMI I Jejakkasustv.com – Badan Amil Zakat Nasional(BAZNAS)Kabupaten Sukabumi menerima kunjungan Study Implementasi tentang zakat Aparatur Sipil Negara(ASN)dari BAZNAS Kabupaten Ciamis dan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat(KESRA)Kabupaten Ciamis Jawa Barat,dan di Terima di Gedung 1000 komplek alun-alun Cisaat, 5/11/2022.
Dalam diskusi yang berlangsung bahwa BAZNAS Kabupaten Ciamis dan Bagian Kesra menanyakan secara detail tentang proses di berlakukannya zakat,infaq dan sedekah pada ASN Kabupaten Sukabumi.
Ketua BAZNAS Kabupaten Sukabumi H. Unang Sudarma mengatakan bahwa semua ini tidak terlepas dari peran serta Bupati Sukabumi selaku Kepala Daerah dalam mendorong kebijakan yang mendukung BAZNAS dengan di terbitkan nya Perda,Inbup dan surat edaran perihal zakat,infaq dan sedekah yang tujuannya untuk mensejahterakan umat.
BAZNAS Kabupaten Sukabumi dari sejarahnya sudah mulai menerapkan Zakat ASN dari mulai tahun 2006 serta mulai di sempurnakan secara administrasi agar lebih kuat yaitu dengan di berlakukannya Instruksi Bupati Nomor 4 tahun 2016 tentang optimalisasi pemungutan Zakat,Infaq dan Sedekah dari pegawai negeri sipil(PNS)atau sekarang menjadi aparatur sipil negara(ASN).
Dalam kunjungan Study Implementasi ini Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis beserta jajaran yang di dampingi Kabag Kesra Kabupaten Ciamis datang langsung dan di Terima langsung oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Sukabumi serta Kabag Kesra Kabupaten Sukabumi beserta jajaran dan di dampingi juga unsur Majelis Ulama Indonesia(MUI)Kabupaten Sukabumi.
Reporter: Ucin