DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan Raperda Penyertaan Modal Perumda AM TJM dan LKM jadi Perda

SUKABUMI I jejakkasustv.com – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten sukabumi yang ke 31 kamis 21/12/2023 menetapkan dua rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah yang definitif.

Kedua raperda tersebut yaitu raperda tentang penyertaan modal daerah kepada PT. Lembaga Keuangan Mikro sukabumi dan raperda tentang penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri.

Bacaan Lainnya

Setelah penyampaian laporan komisi 3 dan mendapatkan persetujuan dari semua fraksi DPRD kesepakatan kedua raperda jadi perdana definitif di tuangkan dalam penandatanganan berita acara persetujuan bersama yang di tandatangani Pimpinan DPRD bersama Bupati Sukabumi Marwan Hamami.

Alhamdulillah pada hari ini raperda tentang penyertaan. Modal daerah kepada PT. Lembaga Keuangan Mikro Sukabumi dan raperda tentang penyertaan modal daerah kepada Perumda AM TJM telah di tetapkan dan di setujui untuk menjadi peraturan daerah definitif, ujar Yudha Sukmagara.

“Tak lupa kami atas nama pimpinan menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada komisi 3 DPRD serta perangkat daerah terkait yang telah melakukan kajian dan pembahasan sampai dengan selesainya raperda ini”.

Dalam penyampaian pendapat akhir atas dua raperda, Bupati Marwan Hamami menyampaikan bahwa penyertaan modal daerah merupakan salh satu upaya untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta pendapatan asli daerah.

Insya allah kedua perdana tersebut menjadi kunci keberhasilan pembangunan daerah kabupaten sukabumi,pada perusahaan umum daerah atau perusahaan perseroan daerah penyertaan modal daerah di lakukan untuk modal pendirian serta penambahan modal dengan bentuk berupa uang dan barang milik daerah, ujarnya

Berkaitan dengan penyertaan modal daerah, Undang-undang tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah Nomor 54 tahun 2017 sebagai peraturan pelaksanaannya,juga mengamanatkan bahwa penyertaan modal daerah dengan peraturan daerah.

Bupati menyampaikan bahwa maksud di susunnya dua raperda tentang penyertaan modal daerah kepada Perumda AM TJM dan Raperda tentang penyertaan modal daerah kepada Pt. LKM adalah untuk pengembangan usaha,penguatan struktur permodalan dan penugasan pemerintah daerah.

Reporter: Ucin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *