Bertambah Luas Lahan Wisata D’Castello,  Diduga Tidak Sesuai Izin & Subang Selatan Terjadi Alih Fungsi Lahan Berkelanjutan

SUBANG I jejakkasustv.com – Seperti yang telah diberitakan sejumlah media terkait salah satu objek wisata D’Castello yang berada Desa Cisaat Kecamatan Ciater wilayah Kecamatan Kab. Subang, Jawa Barat.

Objek Wisata D’Castello tersebut baru baru ini mendapat sorotan dari kalangan masyarakat Kabupaten Subang terkait izin objek wisata D’Castello Diduga luas lahan yang digunakanya tidak sesuai dengan dokumen izinya.

Bacaan Lainnya

Sesuai dengan Informasi yang dihimpun bahwa luas lahan objek wisata D’Castello berdasarkan yang yang tertulis di dokumen perizinan sekitar 5 hektar, namun pada akhirnya saat ini diduga ada penambahan lahan tanah areal barunya yang tidak belum ada izinya,dengan bertambahnya luas lahan seperti itu objek wisata D’Castello menjadi 6,5 hektaran.

Hal tersebut disampaikan Sekjen Pemerhati Pembangunan Lingkungan Hidup ( PPLHI )“Dian Hadiat Sobar, Kepada Media Selasa ( 4/10/2022 ), menurutnya Dalam dokumen perizinan disana tertulis 5 hekter. Sekarang sudah lebih, ini bisa masuk dalam kategori perambahan hutan,” ungkapnya.

Dian mengatakan, izin tempat wisata di wilayah selatan harus benar-benar dikaji dengan serius. Karena dampaknya tidak main-main.

“Longsor dan banjir bisa terjadi jika pemanfaatan lahan di wilayah selatan asal-asalan,” katanya.

Dian menegaskan, obyek wisata tersebut harus membangun sesuai izin.

“Apalagi izinnya kan untuk taman bunga dan buah. Tapi kok sekarang ada kastil dan lain-lain. Itu bagaimana?”, ucapnya.

Dugaan adanya penyalahgunaan izin D’Castello tersebut bahkan sudah mendapat tindakan tegas dari Satpoldam beberapa waktu lalu.

Ada dua kegiatan pembangunan masing masing pembangunan 11 Glamping dan cafe yang kini sudah disegel.

“Pemerintah harus serius. Jangan dibiarkan para pengusaha ini bertindak seenaknya. Taruhannya bencana,” kata Dian.

Sementara itu, Ketua Forum Pemerhati Kebijakan Publik (FPKP), Aif Saifurohman, menyampaikan, awalnya luas lahan yang diajukan PT Candi Sukuh (pengelola obyek wisata D’Castello) ke PTPN VIII itu 90 hektaran dan yang disetujui 70 hektaran.

Namun, dalam dokumen perizinan hanya 5 hektar. Sebelumnya, kata dia, pemda melalui dinas perizinan sudah mengingatkan pihak perusahaan agar permohonan izin disesuaikan dengan luasan lahan.

Tapi luasan yang masuk dari perusahaan tetap 5 ha, maka yang diizinkan ya segitu luasannya, terpenting pemerintah sudah mengingatkan.

“Tapi saat ini ketika di site plannya cuma ada 5 hektar saja, D’Castello ini sudah melanggar, apalagi ada bangunan diluar site plan,” jelas Aif kepada Media Selasa (4/10/2022).

Selain indikasi pelanggaran soal luasan lahan, mantan Anggota DPRD Subang ini, menyoroti adanya bangunan di lahan dengan tingkat kemiringan tertentu.

“Bukit itu memang indah, tetapi ada aturan bahwa kemiringan 20 derajat saja enggak boleh ada bangunan,” tegasnya.

Aif juga mempersoalkan indikasi pelanggaran soal ketersediaan ruang terbuka untuk resapan air di areal wisata D’Castello tersebut.

“Kemudian dalam kawasan 5 hektar itu, seharusnya ruang terbukanya sekitar 60 persen, tapi sekarang hampir semua ruang tertutup. Padahal diawal itu ruang terbuka dan ruang tertutup sudah jelas diatur, kenyataannya sekarang hampir semua ruang tertutup. Cuma tersisa berapa persen saja ruang terbuka untuk serapan airnya,” bebernya.

“Jadi sudah banyak pelanggaran-pelanggaran D’Castello ini,” katanya lagi.

Aif pun meminta instansi terkait di Pemkab Subang melakukan tindakan tegas.

“Kemudian sebelumnya Humas D’Castello menyebut bahwa luasan sekarang itu 6,5 hektaran. Artinya ini sudah diluar site plan, sudah melampaui luasan yang diizinkan yang tertuang dalam dokumen perijinan,” jelasnya.

“Jadi Candi Sukuh dan D’Castello ini sudah melakukan pelanggaran. Kita minta ada tindakan tegas dari Pemda Subang,” pungkas Aif.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kompensasi yang diperoleh PTPN VIII dari D’Castello seluas 5 hektar dari tahun 2021-2023 sebesar Rp 1,9 miliar. Kemudian untuk pemasukan ke Pemda Rp 1,3 miliar.

Terkait persoalan ini, manajemen wisata D’Castello Subang dan pihak terkait lainnya belum memberikan tanggapanya.

Dengan kondisi seperti sekarang terutama untuk Wilayah Subang selatan dengan adanya lahan atau tanah yang berkelenjutan alih pungsi, kok bisa.mohon bisa disikapi dengan bijak supaya tidak terjadi dampak bisa merugikan hajat hidup orang banyak.

Reporter : Rahmat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *