SUKABUMI I jejakkasustv.com – Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 44 tahun 2022 tentang iuran atau sumbangan SMA dan SMK seharusnya ada keterbukaan dan masyarakat harus tahu melalui informasi publik baik media sosial,media cetak, media online serta media elektronik seperti yang di laksanakan di aula SMA Negeri I Kota Sukabumi,terkait sosialisasi Pergub nomor 44 tahun 2022.Selasa 30/8/2022.
Sosialisasi tersebut sipatnya harus terbuka dan di beritakan untuk edukasi ke masyarakat jangan sampai di tutup akses pemberitaannya,tapi sangat di sayangkan sewaktu kami dari media JejakKasusTv. Com dan rekan kami dari media Berita Expos mau meliput di larang masuk oleh satpam SMAN I Kota Sukabumi dengan alasan sudah ada wartawan yang meliput dan kalaupun memaksa masuk satpam tersebut bilangnya saya akan di carekan(dimarahi) oleh oknum yang menyuruhnya melarang masuk ke area kegiatan,katanya.
Padahal kami sebagai wartawan wajib juga ikut mensosialisasikan Pergub Nomor 44 tahun 2022 karena kami juga sebagai orang tua siswa,saya dan rekan menunggu dengan sabar di gerbang sekolah tersebut dengan sabar sampai akhirnya kami pulang dengan hati dongkol karena tidak di beri akses masuk oleh satpam tersebut.
• Reporter: Ucin