Bumi Desa Gunung Sari, Beji Menanggis Pembuangan Limbah Cangkang Telur Belum Terendus Gakkum

Pasuruan | Jejakkasustv.com – Beji Kabupaten Pasuruan melaporkan dari hasil aduan dari beberapa masyarakat pada tanggal 9.3.2021 sekitar jam 16.00 WIB Perihal Dumping Limbah, Adanya aduan dari tetangga desa Gunungsari yg tidak mau di sebutkan namanya tim turun kelapangan dan melakukan pengecekan sekitar pukul 16.00, Wib.di lokasi pembuangan. Tim di temui bapak Khodir yg mengaku lahan ini punyanya terkait ijin ijin saya ada mas dari kementrian khusus buwat saya ungkap nya kalau ada yg buwang cangkang telur tanpa ijin saya.saya pegang dan saya denda seperti kejadian beberapa bulan yg lalu.soalya saya ijin ijin ini habis banyak mas kementrian dan ijin ijin ya itu pun khusus buwat saya ungkap ya.masi dari keterangan pak Khodir adik saya juga dinas di instansi polri pusat Jakarta bintang satu. Lanjut tim mendatanggi pabrik PT. JAPFA COMFEED INDONESIA TBK.megatama tgl 10.3.2021 sekitar pukul 10.00 yg ada di jl raya Wonorejo porwosari tepat ya di desa Winongan kab Pasuruan Jawa timur.di temu i salasatu scuriti yg bernama.beliu berkata emang benar limba cangkang telur yg di buwang ke wilayah Gunungsari benar dari sini ungkap ya.lanjut tim pinggin bertemu dgn HRD PT Japfa Comfeed Indonesia TBK.kata scuriti setelah menghadap ke kantor.katanya HRD Masi luwar kota ungkap ya.dan tim coba mencari informasi dari scuriti terkait ijin atau kerjasama terkait pembuwangan limbah cangkang telur.securiti bilang terkait ijin ijin ya sudah ada kerjasama dgn bapak bambang.ijin ijin ya uda resmi dan lahan yg di pakai punyak ya sendiri dan di belakang pak Bambang ada adik ya yg bertugas di instansi polri pusat bintang satu pungkasnya. dari salasatu tim coba cek kebenaranya terkait ijin ijin. Yg di ungkapkan bapak Khodir juga keterangan scuriti. ke dinas dlh kabupaten terkait ijin pembuwangan limbah cangkang telur gak ada di wilayah Gunungsari, Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan, Jawa’ Timur. Dari Hasil pengroscekan di lapangan, Ketua DPD /dewan pimpinan daerah Gmicak Kabupaten Pasuruan menemukan beberapa bukti dan fakta yang ada di lapangan ada banyak truk dan pick up temuan di lapangan membuang limbah hasil produksi penetasan telur ada yg gagal tetas dan ada yg masi hidup/cangkang telur. “yang di duga dari beberapa perusahaan yang ada di wilayah jawatimur salah satu nya dari grup PT.japfa Comfeed Indonesia TBK. yang ber alamat kan jalan raya Wonorejo porwosari tepat ya didesa Winongan kab Pasuruan jawatimur. Dengan Jeratan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. – Dinas Lingkungan hidup kabupaten / Provinsi Jawa Timur. Adanya aduan dari beberapa warga juga warga tetangga desa sekitar dan Pelaporan DPD kab Pasuruan Gmicak, DLH.kabupaten /Propinsi jawa timur Di mohon untuk menindak atau menindaklanjuti dengan melakukan Verifikasi lapangan PT.japfa Comfeed Indonesia TBK Keterangan: Pt. Japfa Comfeed Indonesia TBK adalah pabrik unggas penetas telur ayam bersekala besar penghasil Limbah Bahan Baku beracun ber alamatkan di Jl raya Wonorejo Purwosari Pasuruan Jawa timur. Diketahui Pabrik unggas penetas telur ayam Pt.japfa Comfeed Indonesia TBK .penghasil Limbah Bahan Baku beracun.membuang limbah cangkang telur ayam Ratusan Ton di beberapa pekarangan atau pemukiman warga sekitar, desa gunung sari kecamata Beji kab Pasuruan jawatimur. Nur qomari atau yang biasa di panggil bang Ari Ketua dewan perwakilan daerah Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Mengacu pada dasar Hukum : UU RI. No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Seharusnya PT. yang Membuang Limbah tersebut ada Sangsi Pidana tidak hanya sangsi Administrasi” Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 103, penghasil limbah B3 yang tidak mengelola, kemudian (Pasal) 104-nya tidak ada izin mengolah, itu ancamannya satu tahun (penjara) dan (denda) Rp 1 miliar, maksimal 3 tahun dan denda Rp 3 miliar. Pasal 104 disebut bahwa setiap orang yang membuang limbah secara sembarangan dapat didenda maksimal Rp 3 miliar dan penjara maksimal 3 tahun. “Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),” Selaku dewan pimpinan daerah LSM ” Gmicak Minta, “PT. Japfa Comfeed Indonesia TBK Ada Sangsi Pidana UU No. 32 tahun 2009. Jika Penerapan Sangsi Pidana tidak ada, Maka Ketua DPD nur qomari / Ari beserta Supriyanto als Ilyas Ketua umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Akan Melaporkan ke Gakkum dan Menteri Lingkungan Hidup, Guna Meminta pelaku Dumping Limbah untuk di Proses sesuai prosedur Hukum yang berlaku. Ari Pria Sakti JK TV Beji – Pasuruan melaporkan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *