Wajah 7 Preman Lakukan Pungli yang diamankan Polda Banten
Dalam Sehari Pelaku tindak kejahatan Pungli dapat meraup Rp 7 Juta, Para Pelaku Preman Terstruktur di Kawasan Industri Pancatama Dicokok Tim Subdit Jatanras Polda Banten
Banten | Pelaku Kejahatan tindak pidana pungli akhirnya di ringkus Polisi, Tujuh pelaku premanisme diamankan personil Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten saat melakukan pungutan liar terhadap sopir truk angkutan barang di Kawasan Industri Pancatama, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten
Ketujuh preman yang diamankan tersebut NN, 47 tahun, warga Desa Ciagel, Kecamatan Kibin, yang berperan sebagai Direktur Utama, IS, 40 tahun, dan TO, 46 tahun, keduanya Kecamatan Cikande sebagai pemimpin lapangan,
Kemudian SU, 49 tahun, warga Desa Sentul, Kecamatan Kragilan sebagai pengawas lapangan, SH, 44 tahun, warga Desa Bakung, Kecamatan Cikande, RA, 25 tahun, dan SP, 44 tahun, warga Desa Tambak, Kecamatan Kibin, sebagai pemungut lapangan.
“Para pelaku pungli yang diamankan ini satu jaringan dan terstruktur layaknya sebuah perusahaan dalam melakukan pungutan liar, seperti direktur utama, pemimpin dan pengawas lapangan serta pengutip,” kata Dirreskrimum Kombes Dian Setiyawan.
Dian menjelaskan operasi pemberantasan preman ini dilakukan Rabu malam hingga Kamis, 8 Mei 2025 dini hari. Ia mengatakan sebelum operasi, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana pemerasan terhadap pada sopir.
“Para pelaku melakukan dugaan pemerasan dengan cara mengambil uang pungutan pada sopir kendaraan angkutan barang yang masuk kawasan Pancatama,” kata Dian.
Atas informasi tersebut, Tim Subdit Jatanras langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketujuh pelaku di dua lokasi di Kawasan Industri Pancatama. Ketujuh pelaku berikut barang bukti selanjutnya digelandang ke Mapolda Banten.
jelasny
“Dari lokasi pertama diamankan 5 pelaku dengan barang bukti uang pungli sebanyak Rp 2.188.000, serta 4 bundel tiket berbeda warga yang bertuliskan Rp10 ribu hingga Rp25 ribu. Sedangkan dua pelaku diamankan di lokasi kedua dengan barang bukti uang Rp50 ribu,” jelasnya.
Modus operandi yang dilakukan para pelaku, kata Dian, para preman ini memberikan tiket warna biru pada sopir truk besar dan memungut Rp25 ribu, tiket putih sebesar Rp20 ribu untuk truk sedang tiket warna kuning dan pink Rp15 ribu dan Rp10 untuk truk kecil dan kendaraan box.
“Aksi premanisme yang dilakukan ketujuh pelaku ini sudah berlangsung sekitar 4 tahun dengan rata-rata pendapatan perhari mencapai Rp7 juta,” kata alumnus Akpol 2001.
Dian Setiyawan menjelaskan bahwa operasi premanisme ini sesuai perintah Kapolda Banten menindaklanjuti instruksi Kapolri ditujukan untuk mengatasi praktik premanisme yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan iklim investasi nasional.
Operasi ini akan dilakukan dengan pendekatan penegakan hukum yang didukung kegiatan intelijen, preemtif, dan preventif.
“Ini adalah bagian dari upaya menciptakan rasa aman dan kepastian hukum, terutama bagi para pelaku usaha serta masyarakat,” tandasnya.