Warga Gresik Pemakai Narkoba Di Bekuk Reskrim Polsek Tandes

Jejakkasustv.com | Surabaya – Generasi muda mudi bangsa saat ini telah diracuni dengan barang haram jenis narkotika,pada hari rabu tanggal 07/8/2019 tepat jam pukul 21.30 Wib Unit Reskrim Polsek Tandes telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku Penyalaguna narkoba jenis sabu-sabu,Berdasar surat edar Laporan Polisi Nomor, LP/ A/  /VII/2019/Jatim/ Restabes Sby/Sek Tandes,tanggal 07 Agustus 2019,tempat kejadian perkara di jalan Raya Indrapura depan SMA Takmiriah Kecamatan Bubutan Kota Surabaya.

“Kali ini tersangka berinisial Syaiful anam,laki laki, umur 37 th, swasta jual bakso keliling,beralamat di jalan Dusun Gadel Rt 13 Rw 06 Desa Pacuh Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik,pelaku terjerat pasal 112 ayat(1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4/7 tahun bui.

Bacaan Lainnya

Para saksi yang menyatakan,Totok ,Surabaya,umur 32 tahun,laki-laki, Islam Polri, alamat Asrama Polri Polsek Tandes,beserta Dicky ,asal Jombang ,umur 34 tahun, laki-laki, Islam Polri, alamat Asrama Polri Polsek Tandes Surabaya.Barang siapa yang melanggar hukum pidana,Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan 
Narkotika Golongan I bukan tanaman sudah pasti akan di proses hukum.

Berawal mula pada hari Rabu tanggal 07/8/19 pukul 21.30 Wib di TKP, Anggota TAB Reskrim Polsek Tandes, telah mencurigai seorang laki laki yang mengendarai sepeda motor merk yamaha jupiter Z Warna merah No. Pol. L-4246-ZV dengan berkendara terlihat tergesa-gesa di TKP,orang tersebut langsung dihentikan dan diberitahu bahwa yang menghentikan Petugas Polisi dari polsek Tandes, setelah itu ditunjukkan Surat perintah tugas,kemudian dilakukan penggeledahan terhadap orang tersebut, dan hasilnya ditemukan barang bukti berupa satu kantong plastik klip kecil warna bening yang di dalamnya diduga ada barang narkotika jenis sabu sabu seberat 0,46 gram disembunyikan di saku Jaket hitam bagian depan sebelah kiri.

Dimana barang bukti tersebut diakui milik tersangka yang baru saja di beli dari seseorang bernama AMBON di jalan Raya Bulak Banteng Surabaya dengan harga sebesar Rp. 150.000.
Akhirnya tersangka langsung dibawa ke Poliklinik Rajawali untuk dilakukan test urine dan hasilnya tersangka positif (+) mengkomsumsi Narkoba,selanjutnya tersangka beserta barang bukti 1 pocket sabu sabu dalam plastik klip kecil dengan berat 0,46 gram dibawa ke Polsek Tandes Guna Penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Tandes Kompol H.Kusminto.SH,bersama Kanit Reskrim Iptu Gogot dan tim anggota jajaran lainnya,di dalam rilisnya,segera melaksanakan,menyita Barang Bukti,Membawa Tersangka ke klinik Rajawali untuk test urine,melengkapi mindik,periksa Saksi dan tersangka,tinjut,Lidik Sidik Tuntas,dan langsung kirim ke JPU,pungkasnya.(sult/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *