Jejakkasustv.com | Trenggalek – Seorang pria berinisial TK Warga Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung harus berurusan dengan pihak Kepolisian lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar dihalaman Mapolres siang ini. Kamis (05/09).
“Setelah menerima laporan, petugas kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2019 sekira pukul 00.30 WIB di jalan masuk Dusun Sumberejo, Desa Benowo Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri.” Ungkap AKBP Didit
“Tersangka dibawa ke Polres Trenggalek guna penyidikan lebih lanjut.” Imbuhnya
AKBP Didit menuturkan, pada pertangahan bulan Oktober 2016, tersangka TK meminta korban mentransfer uang sebesar Rp. 50 juta untuk mendapatkan PIN dan menyatakan bahwa anak korban masuk dalam penerimaan CPNS tahun 2016. (Pria Sakti).