Jejakkasustv.com | Sumatera utara -Padangsidimpuan – Wali Kota Padangsidimpuan,memberikan teguran kepada Kepala Dinas Sosial, Sopian Sobri Lubis.
Teguran tersebut ditandai dengan keluarnya surat wali kota nomor.094/2696’2019. Dalam surat tersebut, Sopian Sobri Lubis harus mengembalikan uang tenaga honorer yang jumlahnua puluhan juta rupiah. Pengembalian tersebut mengacu kepada audit BPK RI perwakilan Sumut, yang ditujukan langsung kepada Wali Kota Padangsidimpuan.
Sekretaris Lembaga Pemantau Pejabat Korupsi dan Ijazah (LP2KIP), Hadi Susandra mengapresiasi sikap wali kota tersebut dalam menyelamatkan keuangan negara.”Bukan hanya itu, Wali Kota Padangsidimpuan, sudah menyelamatkan hak-hak tenaga honorer yang diduga sudah diambilnya selama ini.
Dijelaskannya, dugaan penggelapan uang tenaga honorer juga menjadi salah satu item yang dilaporkan LP2KIP kepada pihak kepolisian.”Sekarang, kasus itu masih dalam penyelidikan pihak kepolisian dan kami percaya Kapolres AKBP Hilman Wijaya akan lebih bijak dalam menangani kasus ini,”tandasnya.
Teks poto : Surat teguran wali kota
(efendi jambak)