Wajah Supir Tengki PT. Sugih Jaya Energi (SJE) kirim BBM Solar Subsidi Kapasitas 8000 Liter Kirim Ke Pabrik Penggilingan Batu Mojokerto


Ketua Umum LSM Bakal usut Penyimpangan Hukum PT. Sugih Jaya Energi (SJE) kirim BBM Solar Subsidi Kapasitas 8000 Liter

Mojokerto | Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) mengeluarkan instruksi melalui surat terbuka mengintruksikan kepada seluruh jajarannya agar tidak membuka ruang bagi para mafia BBM bersubsidi ‘ Dalam intruksi tersebut kapolri menekankan pentingnya penindakan tanpa pandang bulu demi mengembalikan citra kepolisian sebagai pengayom masyarakat serta memastikan pendistribusian BBM bersubsidi tetap sasaran.

Namun dugaan Penyimpangan Hukum BBM Solar Subsidi oleh PT. Sugih Jaya Energi (SJE) mulai menjarah wilayah Hukum Polres Mojokerto, hal tersebut sempat Dipergoki LSM Gmicak saat PT. Sugih Jaya Energi (SJE) kirim bahan bakar minyak (BBM) Kapasitas 8000 liter ke sebuah pabrik pemecah batu di jalan raya Tawar, Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto, Jatim jum’at tanggal 10 Oktober 2025.

Disinyalir banyak oknum Transportir BBM non subsidi yang bermain curang dengan cara mengambil BBM bersubsidi dari sebuah lapak untuk dijual kembali pada perusahaan Pabrik Pemecah Batu Desa Tawar Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto dengan harga Non Subsidi demi meraup keuntungan sangat besar dan memperkaya diri sendiri

Supir PT.Sugih Jaya Energi (SJE) membawa bahan bakal minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar kapasitas 8000 liter sempat adu mulut dengan LSM Gmicak, saat memparkir Mobil Tengki PT.Sugih Jaya Energi (SJE) di dalam area Pabrik Penggilingan batu.

Tidak lama kemudian datanglah seseorang yang bersama Arik mengaku sebagai Pengawal Truk Tengki PT.Sugih Jaya Energi (SJE), mengatakan akan menyambungkan dengan Bos PT SJE, namun sejauh itu belum ada tindak lanjut.

Supriyanto als ilyas Ketua Umum Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) menduga
PT. Sugih Jaya Energi ( SJE) telah melanggar hukum maka akan terjerat dengan pasal 55 undang-undang Nomor 22 tahun 2002 tentang minyak dan Gas bumi.

LSM Gmicak juga Warning, jika berani melintas atau mengirim bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar ke Pabrik Pemecah Batu bakal giring ke Polres Mojokerto, selebihnya LSM Gmicak bakal klarifikasi ke Direktur Pabrik Pemecah Batu. (Tim Sembilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *