Sidoarjo | jejakkasustv.com – Pasca viralnya Larangan pengisian (BBM) Bahan Bakar Minyak Pertalit Subsidi tanpa ada Surat Rekomendasi dari dinas terkait.
Hal ini tejadi ada dugaan adanya main mata antara pembeli dengan oknum pihak operator untuk maraup keuntungan pribadi maupun kelompok dengan cara merugikan pemerintah Juga masyarakat,(26/03/2024) 21.30 Wib.
SPBU bernomer seri 54.612.08 yang berkediaman di Jalan Raya Gedangan. Kecamatan Gedangan. Kabupaten Sidoarjo, Jatim.
Sementara itu, Pihak operator pura-pura tidak tau menau, disisi lain, Phak dugaan pengangsu yang tidak mau disebutkan mengatakan saya beli. 26/ 03/2024 pukul 21.30 Wib.
Supriyanto alias ilyas Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), menjelaskan : Sangatlah nakal seakan-akan operator dan pengawas tersebut menutup mata serta telinga padahal sudah jelas melanggar aturan pengisisan (BBM) Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite, Padahal sudah jelas dalam surat edaran mentri ESDM No. 14. E/HK.03/DJM/2021, Mengenai ketentuan penyaluran bahan bakar minyak melalui penyaluran.
Bahwa SPBU 54.612.08 yang berlokasi dikediaman Jalan Raya Gedangan. Kecamatan Gedangan. Kabupaten Sidoarjo. Pengawas bernama (D) dan ada juga yang beck up (R) SPBU Gedangan Seruni sangat disayangkan lalai dalam melakukan pekerjaan kok bisa-bisanya melanggar aturan-aturan PT (Pertamina Persero) padahal sudah jelas menurut aturan pelarangan untuk melayani pembelian JBKP Pertalite dengan jerigen ini telah sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur. Jadi, bisa disalurkan untuk sektor transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali.
“Disini saya tegaskan kembali seharusnya ini menjadi perhatian pemerintah dan pihak kepolisian bahwa apabila terjadi praktek menyalahgunakan penjualan BBM jenis Pertalite apalagi menggunakan drum ini sangat jelas sudah melanggar hukum,”
“Untuk sanksi pidana bagi pembeli dan penjual tersebut bisa di proses pidana sesuai dengan sanksi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf B dan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Barang siapa yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM, penyimpanan dan penjualan (niaga) BBM yang bersubsidi/non-subsidi tanpa memiliki izin, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,”
“Sedangkan sanksi administrasinya tersebut diatur dalam keputusan Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2. Jelasnya. (Candra)