DEPOK I jejakkasustv.com – Bak pepatah serangan balik, Ricki Rompas alias Ki Sapta, korban penganiayaan yang dilakukan sejumlah oknum, mediator bisnis samurai, disaksikan oknum anggota Polri, melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Metro Depok, Jawa Barat.
TKP penganiayaan terjadi 14 Juni 2022 pukul 21.00 WIB di Jalan Kabel Pitara Pancoran Mas Depok.
Mengutip dari sebuah unggahan di video viral tersebut, terlihat korban yang sudah tersungkur dan meminta maaf, masih ditendang dan dipukul pelaku yang diduga orang-orang dari pihak buyer (pembeli) yang dikenal dengan panggilan akrab Bu Lili.
Ironisnya, penganiayaan tersebut disaksikan anggota Polri berpakaian dinas.
Padahal protap Polri, seorang pencuri sekalipun, sewaktu dihakimi massa, anggota Polri wajib melindungi
Terhadap kejadian tersebut, korban melakukan pelaporan pada tanggal 21/06/2022 dengan No. STPLP/B/1408/VI/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP bagi pelaku.
Keterangannya
Latar Belakang Kejadian
Di awali dengan penawaran Ki Sapta kepada Tim Buyer PT Pandawa sebagai pembeli Samurai Tombol Lima.
Sewaktu diminta membawa bukti dana, pihak buyer yang di wakili Bu Lili membawa uang tunai Rp 500 juta ke rumah Safari yang akan dijadikan tempat transaksi.
Namun, sewaktu pertemuan, Ki Sapta tidak membawa samurai tombol lima yang dijanjikan.
Bahkan Ki Sapta, menurut Bu Lili via video call, Ki Sapta menuduh uangnya Bu Lili palsu.
Itulah sebabnya, Bu Lili bersama anggotanya, mengajak Ki Sapta ke rumah Akung dan Adul.
Ternyata samurai yang dijanjikan itu tidak ada.
Dari sanalah Bu Lili bersama teamnya yang disaksikan petugas dari kepolisian berpakaian seragam dinas Polri.
Mengutip kitab buku undang-udang pasal pidana yang berlaku di Indonesia NKRI, pihak oknum penipuan tetap proses hukum yang berlaku, dan juga pasal penganiayaan tetap proses hukum pasal penganiayaan, jadi di mana kedua belah pihak
Harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, sesuai dengan undang-undang yang telah ditetapkan,
di NKRI.
Reporter: Romlan