Unit Reskrim Polsek Sintang Kota Laksanakan Penyerahan Tanggung Jawab Hukum Atas Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Sintang

SINTANG | jejakkasustv.com – Personel Unit Reserse Kriminal Polsek Sintang Kota, Polres Sintang, Polda Kalbar melaksanakan kegiatan penyerahan tanggung jawab hukum atas tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Sintang, Rabu (10/08/2022).

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi (LP) tanggal 24 Juni 2022 tentang Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Pasal 372 KUHPidana. Berdasarkan : Laporan Polisi Nomor : LP / B / 119 / Vl / 2022 / SPKT / Sek Sintang Kota / Res Sintang /Kalbar, tanggal 11 Juni 2022.. Surat Kejaksaan Negeri Sintang Nomor : B – 1521 / O.1.12 / Eoh.1 / 08 /2022 (P-21) tanggal 10 Agustus 2022.

Tersangka: 1. DODY SAPUTRA Alias DODY Bin EDY SAPUTRA (Alm), Jenis kelamin Laki-laki, tempat tanggal lahir di Medan, 1 Desember 1980, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan Terakhir SMA (Tamat), Alamat Jalan Lingkar Sungai Durian RT.001/RW.001, Kelurahan Rawa Mambok Kecamatan Sintang Kab. Sintang.

Kapolsek Sintang Kota Iptu Sutikno, S.Sos, MAP, melalui Kanit Reskrim Polsek Sintang Aipda Winarto mengatakan kegiatan ini telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Sintang kemudian setelah dilaksanakan pelimpahan, tersangka dititipkan ke kejaksaan Negeri Sintang menunggu proses persidangan.

  • Reporter: Humas Polsek Sintang. Kota Jajaran Polres Sintang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *