Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah bersama Personel Polres Singkawang Ringkus Pelaku Pencurian

SINGKAWANG l jejakkasustv.com – Polsek Singkawang Tengah melalui Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah bersama – sama Personel Polres Singkawang, Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian di sebuah rumah yang beralamat dijalan Trisula Rt.010 Rw.004 Kelurahan Bukit Batu Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat, Senin (29/5/2023).

Kapolres Singkawang Akbp Arwin Amrih Wientama, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Singkawang Tengah Akp Samsudin menuturkan, ” Benar Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah bersama Personel Polres Singkawang telah melakukan Penangkapan terhadap tersangka Inisial DK yang diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian.

Bacaan Lainnya

Bahwa sebelumnya Polsek Singkawang Tengah ada menerima Laporan Polisi tentang telah terjadi Pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 di sebuah rumah yang beralamat di jalan Trisula No.61 Kelurahan Bukit batu Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat, Adapun barang yang telah diambil atau dicuri berupa, -1 (satu) buah Kompor Gas -1 (satu) buah tabung Gas 3 Kg, -1 (satu) buah Televisi LCD Merk LG 21 inc, – 2 (dua) buah Digital Parabola merk Goldsat,- 1 (satu) buah Mesin Pompa air merk Panasonic, dan 1 (satu) buah kuitansi Pembelian sebidang Tanah, Atas kejadian tersebut Korban mengalami Kerugian dan melaporkan Perkara tersebut Ke Polsek Singkawang Tengah.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah bersama Personel Polres Singkawang melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap Pelaku yang diduga telah Melakukan Tindak Pidana Pencurian di TKP tersebut, dengan Inisial DL Umur 27 Tahun, beralamat di Jalan Trisula Kel. Bukit batu Kec. Singkawang Tengah Kota Singkawang dan Berhasil mengamankan Barang Bukti

Untuk Pasal yang di Persangkakan terhadap Tersangka Inisial DL adalah Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4 dan ke-5 Sub Pasal 362 KUHPidana dengan anancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama lima tahun, Pungkasnya

Reporter : Agus Maharona

Sumber : Humas Polres Singkawang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *