Trotoar Disulap Jadi Lahan Usaha: Tokoh Raja HP dan RajaNya Koki Diduga Langgar Sejumlah Perda

Pemko Gunungsitoli Diminta Bertindak Tegas

Jejakkasusutv.com Kepulauan Nias Sumatera Utara & Gunungsitoli, 17 November 2025
– Dugaan penyalahgunaan fasilitas umum oleh Toko Raja HP dan Rajanya Koki Food Court kembali mencuat dan memicu sorotan tajam publik. Dua usaha yang berlokasi di Jalan Pasar Gomo, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli itu diduga telah bertahun-tahun menggunakan trotoar sebagai area bisnis pribadi, tindakan yang dinilai mengangkangi sejumlah Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli.

Trotoar yang selayaknya difungsikan sebagai ruang aman bagi pejalan kaki justru terlihat dipasangi kanopi, dijadikan tempat pajangan barang dagangan, dan bahkan pernah difungsikan sebagai lokasi parkir. Aktivitas ini dilakukan secara terbuka oleh pemilik usaha yang dikenal dengan nama Kadali.

Tidak berhenti di situ, pemilik usaha juga memasang papan reklame digital (videotron) di pinggir Jalan Sirao. Replame tersebut tampak menjorok ke badan jalan dan diduga kuat tidak mengantongi izin resmi, sehingga memicu kritik dari berbagai pihak.

GBNN: Pemerintah Jangan Tutup Mata

Ketua Garda Bela Negara Nasional (GBNN) DPC Kota Gunungsitoli, Siswanto Laoli, dengan tegas mengecam tindakan tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk pelanggaran terhadap Perda Kota Gunungsitoli.

“Kita berharap Pemerintah Kota Gunungsitoli benar-benar menerapkan aturan kepada pengusaha yang tidak taat Perda maupun Perwal Nomor 24 Tahun 2024,” ujar Siswanto.

Ia memperingatkan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran semacam ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Jika tindakan pengusaha yang tidak menghargai Pemerintah dibiarkan, tentu ini merusak kredibilitas Pemko. Kami meminta agar Pemko segera menertibkan penggunaan trotoar dan reklame videotron milik Raja HP dan Rajanya Koki,” tegasnya.

Siswanto juga menyebutkan bahwa apabila pemerintah tidak mengambil langkah tegas, masyarakat diperkirakan akan turun menyuarakan protes melalui aksi demonstrasi besar-besaran.

Diduga Langgar Banyak Perda

Menurut GBNN, berbagai aktivitas usaha Kadali tersebut diduga keras melanggar beberapa aturan, di antaranya:

Perda No. 4 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum, terkait penayangan konten digital pada videotron yang sebelumnya bahkan menampilkan iklan minuman keras.

Perda No. 12 Tahun 2012 tentang Tata Ruang Kota Gunungsitoli, yang mengatur pemanfaatan ruang publik.

Perda No. 3 Tahun 2016 tentang Jalan, yang telah mengatur ancaman pidana bagi pelanggar pemanfaatan trotoar.

“Ancaman pidananya jelas: penjara hingga 3 bulan dan denda sampai 50 juta rupiah,” tambah Siswanto.

Ia juga menyinggung keberadaan cerobong asap dari dapur Rajanya Koki yang dianggap mengganggu warga sekitar. “Asap dari dapur telah mencemari udara dan mengganggu kenyamanan masyarakat,” katanya.

Pemko Gunungsitoli Akui Ada Pelanggaran

Kasat Pol PP Kota Gunungsitoli, Torotodo Zega, S.E, membenarkan adanya pelanggaran yang dilakukan pemilik Raja HP dan Rajanya Koki.

“Benar, mereka melanggar Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli. Dalam waktu dekat kami akan menyurati pihak bersangkutan. Untuk langkah selanjutnya, kami menunggu arahan dan koordinasi dengan pimpinan daerah,” jelasnya.

Konfirmasi yang sama datang dari Kabid Tata Ruang PUPR Kota Gunungsitoli, Tuty Zebua.

“Untuk reklame digital milik Raja HP, dapat dicek melalui BPKPD. Setahu kami, pemilik belum pernah mengajukan izin reklame ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP,” ungkap Tuty.

Ia menambahkan bahwa penggunaan trotoar sebagai area usaha harus melalui kajian teknis yang melibatkan Dinas PU, namun pihak Raja HP maupun Rajanya Koki tidak pernah mengurus izin apa pun.

Masyarakat Menanti Tindakan Tegas

Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Banyak pihak menilai bahwa penegakan Perda tidak boleh tebang pilih, terlebih jika sudah terjadi selama bertahun-tahun. Pemerintah Kota Gunungsitoli didesak untuk segera melakukan penertiban demi menjaga wibawa hukum dan melindungi fasilitas umum.

Apakah penertiban akan segera dilakukan atau kembali berlarut-larut? Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari Pemko Gunungsitoli.

Tim#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *