CIREBON, jejakkasustv.com – Adanya Tower BTS yang masih berdiri di Blok Buyutan RT/RW 02/03 Desa Astapada, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat yang diduga telah habis masa kontraknya pada tahun 2017 membuat resah warga.
Kuwu Astapada Makali, kepada DK TV Cirebon dan Jejak Kasus di kediamannya, Kamis (4/6/2019) mengatakan, tower itu sudah habis masa kontraknya pada tahun 2017. Dan sampai saat ini masih belum ada kordinasi atau perpanjangan kontrak dengan Pemdes Astapada.
Pernyataan Kuwu Makali diperkuat oleh LPMD Astapada, Amin. Ia menyatakan sampai saat ini tower itu sudah habis masa kontraknya.
“Ironisnya tower itu masih berdiri di Desa Astapada tanpa ada kordinasi untuk perpanjangan ijin,” kata Amin.
Sementara warga Desa Astapada Kosim yang mewakili 35 orang warga di sekitar lingkungan tower, Minggu ( 23/6/2019) pagi, di kediamannya mengatakan, jika tidak ada perpanjangan melalui Kuwu dan pemilik tanah, saudara Kamid serta pemilik Tower maka keinginan warga tower itu dibongkar, karena kalau tower itu ambruk dan menimpa rumah warga siapa yang mau bertanggung jawab. (Agus Junalim/Sadi DK TV)