Tolak Pelemahan Pemberantasan Korupsi Mahasiswa gelar Aksi Solidaritas di kota Semarang.

Jejakkasustv.com| Semarang- Aksi Solidaritas Tolak Pelemahan Pemberantasan Korupsi. Diikuti peserta sekitar 600 orang selaku penanggung jawab kegiatan Ilham Muhammad Arrazi. Minggu (22/09/2019) sekira pukul 19.30 s/d 22.05. Wib bertempat di Sebelah Gedung Lawang Sewu Jl. Pemuda Semarang Para Aksi solidaritas membentangkan, Sepanduk, Poster, Warles Microphone

“Dengan tulisan dalam spanduk dan poster, Ketika KPK dibunuh kapan Indonesia sembuh Independensi harga mati Aksi solidaritas 1000 bunga untuk KPK #save KPK# #Tegakan demokrasi #save KPK lawan korupsi tegakan keadilan” papar Akp. Eni Trinuryani, Plt Kapolsek Semarang Tengah pada wartawan

Bacaan Lainnya

“Tulisan porter Kami mendukung KPK dan menolak revisi Undang Undang KPK, KPK adalah kita Kuatkan pansel KPK #save KPK, KPK bukan Malaikat, Indonesia Harga Mati,”tambahnya

Adapun aksi dilakukan dengan membagikan 1000 bunga kepada pengguna jalan di seputar kawasan Tugumuda Semarang dan melakukan orasi dan menyanyikan lagu Maju Tak Gentar. Sedangkan pada saat orasi peserta aksi damai berdiri di kiri kanan trotoar Jl. Pemuda (dekat dengan traficlight arah tugumuda).

Adapun Inti Orasi yang sampaikan sebagai berikut : Ketika hukum, demokrasi dan keadilan mati maka yang ditunjukan kepada rakyat Indonesia adalah kekecewaan atas korupsi yang memuakan. Maka atas wakil wakil rakyat disana yang dikecewakan oleh kelalaianya dan menjaganya, kami mati, akan kepercayaanya. Kami akan berduka luka Demokrasi pertiwi oleh karena itu mari kita menyuarakan duka bersama serta doa utk kesembuhan Demokrasi pertiwi.

Indonesia Berduka: Pernyataan Sikap Aliansi Bem Se-Undip Terhadap Upaya Pelemahan Pemberantasan Korupsi

Ilham Muhammad Arrazi selaku penanggung jawab kegiatan, dalam orasinya mengatakan bahwa baru-baru ini Indonesia tengah berduka dengan disahkannya Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi polemik di tanah air.

Revisi Undang-Undang KPK yang terkesan dipaksakan terlihat dan tidak adanya Undang-Undang tersebut dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014-2019. Pasal 23 Ayat (2) pada UU No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan menyatakan boleh mengajukan rancangan undang-undang di luar Prolegnas dengan catatan untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam dan keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional,” Paparnya

Dalam kegiatan tersebut diikuti seluruh elemen mahasiswa undip
Aliansi BEM se-Undip: BEM FEB, BEM FPP, BEM FT, BEM FPsi, BEM FKM, BEM, FH BEM FPIK, BEM FISIP, BEM FIB, BEM FK, BEM FSM, BEM SV, BEM Undip beserta seluruh MAHASISWA UNDIP.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *