Jejakkasustv.com | Jakarta – Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan! Program Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan RI berhasil menangkap Buronan ke-123 di Tahun 2019 yang menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi minimal menangkap 1 (satu) buronan setiap bulannya.
Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan dan menangkap buron terpidana atas nama DAYU HANDOKO bin DANU SUSANTO di Jalan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta pada Kamis malam (12/09/19).
Buron terpidana tindak pidana penipuan sebesar Rp14.500.000.000 ini berasal dari wilayah hukum Kejari Yogyakarta. Terpidana mengajukan Peninjauan Kembali (PK), namun permohonannya ditolak berdasarkan putusan MA RI Nomor: 67 PK/Pid/2014, tanggal 10 Februari 2015.
Hal ini didasari oleh putusan MA RI Nomor: 554 K/Pid/2012, tanggal 28 Mei 2012 yang tetap menyatakan terpidana DAYU HANDOKO bin DANU SUSANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut dengan vonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
Selanjutnya buron terpidana DAYU HANDOKO bin DANU SUSANTO langsung di bawa oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung menuju Yogjakarta untuk menjalani masa hukumannya. (Pria Sakti).