GOWA I Jejakkasustv.com – Terkait pengancaman menggunakan busur di Jl. Abdul Talid Dg. Narang Kel. Tombolo Kec. Sombaopu, kini dua pelaku sudah diamankan dan satunya masih DPO.
Jumat (09 September 2022). Ditemui JKTV di rumah korban, Jumpa Pers yang didampingi Tim Kuasa Hukum Ronal Ender Lumenta,SH dan Yulianus Upa,SH mengatakan, Kami mengapresiasi kinerja pihak terkait,
baik dari Polsek Sombaopu dan Kejari Gowa yang di mana kasus pengancamanan pembusuruan tersebut; sudah berjalan dengan baik,
Saat itu kami telah konfirmasi
ke Polsek Sombaopu.
Mengenai kasus tersebut,
penyidik Supriadi “( ya benar kami telah melakukan penetapan ke 3 tersangka tersebut).
Salah satu dari tersangka tersebut masi DPO) Dan hal ini sesuai juga dengan keterangan pak Kanit Reserse Iptu H.Masjaya”( ia betul kasus ini sudah kami pres, bahkan kami sudah keluarkan surat DPO tersangka Aso ).
Yulianus Upa,SH menambahkan, kami berharap tersangka Aso ini menyerahkan diri secepatnya ujar Yulianus Upa.
Harapan kami Tersangka Aso ini segera menyerahkan diri, karena hal ini sangat memberatkan buat tersangka nanti di pengadilan dan saya juga mengapresiasi kinerja Polsek Sombaopu yang telah bekerja maksimal.
Demikian juga yang diungkapkan korban Sandi dan Jum serta Rannu, agar tersangka ini menyerahkan diri.
• Reporter: Irwan