Nias Utara | Tim audit Inspektorat Nias Utara diduga sengaja memperlambat dengan penyerahan LHP sebagaimana permintaan Kapolres Nias terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit ternak babi di Desa Ononazara Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara. Kesengajaan tim audit ini untuk melimpahkan LHP ke polisi menimbulkan spekulasi di tengah publik. bagaimana tidak,sejak laporan dugaan tipikor ini diterima oleh polisi pada tahun 2024 yg lalu, pihak kepolisian terus meminta Inspektorat untuk segera melaksanakan audit dengan tujuan agar dugaan tipikor yg jumlahnya kurang lebih 300 juta kerugian negara itu bisa diungkap.
Ketua tim audit Kristian Andeas Hutauruk dan Pengendali teknis tim Amenesi Zebua diduga kuat menjadi dalang keterlambatan LHP yg disinyalir disengaja untuk tidak dilimpah ke Polisi sebagaimana permintaan Kapolres Nias dalam beberapa kali suratnya. Keduanya diduga bekerjasama dengan para maling uang negara di Desa Ononazara yg mana para pelaku ini adalah “sahabat politik” pimpinan daerah di Nias Utara.berhembus kabar bahwa keduanya turut serta dalam memuluskan upaya para pelaku untuk merampok uang negara,dengan tujuan agar para terlapor tidak diproses secara hukum oleh polisi.
Ditempat lain salah seorang pelapor sekaligus tokoh muda kepulauan Nias Surianto Zalukhu, dalam keterangannya menilai bahwa ketua tim audit Kristian Andreas Hutauruk tidak ada niat baik untuk menuntaskan LHP dimaksud dan menyerahkannya ke polisi, bahkan dilanjutkannya bahwa ketua tim audit siap menantang apapun upaya yg ditempuh para pihak dalam pelaksanaan audit yg hingga kini jelang 2 tahun,hasilnya belum dilimpah sama sekali ke APH.bahkan lebih ironi,ketua tim ini telah berjanji kepada Pelapor bahwa LHP yg diminta polisi itu akan dituntaskan sampai akhir bulan januari ini.jelang hari terakhir di bulan ini,pihak polisi tidak ada menerima pemberitahuan apapun dari inspektorat daerah Nias Utara.dia menduga ketua tim sengaja dan secara sadar menghalangi proses hukum di kepolisian. Diakuinya bahwa dalam waktu dekat, ia dan rekan-rekan aktivis akan melaporkan dugaan tindak pidana perintangan proses hukum di Polres Nias.
Disisi lain Wartawan media jejak kasus mencoba menghubungi keduanya lewat Whats Up, namun tidak direspon hingga berita ini diturunkan.
(TZ).






