Tim Ahli Pidana Dalam Sidang Ke 6 di Pengadilan Negeri Ponorogo Diduga Terkontaminasi

PONOROGO | jejakkasustv.com – Lagi lagi Kuasa Hukum Bambang Tri Wahono mengucapkan bahasa terkontaminasi yang di lontarkan kepada pihak tim Ahli Pidana dalam Sidang lanjutan ke 6 kalinya kasus UU ITE atas terdakwa Bambang Tri Wahono di Pengadilan Negeri Ponorogo, pada Kamis (21/4/2022).

Di ruang sidang Cakra sebelum dimulai sidah, saksi Ahli tersebut juga di diambil sumpah dibawah Al-Qur’an. Saksi Ahli dari pelapor menjadi yang pertama dihadirkan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Hakim Madya Pengadilan Negeri Ponorogo, Wiyanto, SH.,MH. dengan serangkaian pertanyakan yang di lontarkan oleh hakim kepada saksi Ahli pidana.

Indra Priangkasa, Kuasa Hukum Bambang Tri Wahono mengatakan bahwa saksi yang di datangkan kali ini dari tim ahli pidana. Di katakan Indra tim Ahli Pidana yang di datangkan ini awalnya baik, dia cukup nurmatif dan obyektif. “Setelah ada beberapa pertanyaan yang tajam muncul dari Majelis hakim, ahirnya muncul inkonsistensi dari Ahli dalam pendapatnya dan menyangkut banyak hal. Dan keterangannya Ahli seolah olah keterangan pendapatnya itu yang benar,” kata Indra.

Indra Kuasa Hukum Bambang Tri Wahono berharap dirinya menginginkan ada ahli ahli lagi yang bisa dipangil untuk memberikan pendapat pendapatnya yang baik. “Ahli seharusnya memberikan pandangannya yang Obyektif, tidak sebaliknya Ahli yang di undang malah justrus nampak subyektif,” tegasya.

Ahli mendapatkan keterangan dari penyidik, jadi tim ahli pidana ini bisa dikatakan terkontaminasi apa yang di ceritakan oleh tim penyidik.

Semenatara itu, tim Ahli Hukum Pidans yang di datangkan dari pihak Unit II Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Dr. Luky Endrawati, SH, MH, CLA Dosen Fakultas Unibraw Malang saat di konfirmasi tidak mau memberikan ketengan.

  • Reporter : Anang Sastro, JKTV.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *