Tiga Terduga Penyalahguna Sabu, Dua Diantaranya Perempuan Diamankan Polsek Pringsewu Kota

Pesta Sabu, Seorang Ibu 50 Tahun, Anak Prianya dan Pacar Anaknya Diamankan Polsek Pringsewu

Jejakkasustv.com | Pringsewu- Polsek Pringsewu Kota Polres Tanggamus mengamankan sekaligus tiga terduga penyalahgunaan Narkoba di Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

Bacaan Lainnya

Terduga pelaku seorang pria berinisial DP (32) dan dua perempuan berinisial SE (29) dan YM (50) diamankan saat berada di rumah YM, Minggu (11/8/19) dinihari.

Dari TKP, petugas juga mengamankan 1 plastik bening berisi sabu seberat 0,4 gram, 1 alat hisap sabu/bong, kaca pirek terdapat sabu sisa pakai, 1 plastik bening bekas pakai sabu, 7 klip plastik bening dan 1 unit handpone merk Oppo warna hitam.

Kapolsek Pringsewu Kota Polres Tanggamus Kompol Basuki Ismanto, SH. MH mengungkapkan, ketiga terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba diamankan berdasarkan informasi masyarakat yang diterima pihaknya.

“Berdasarkan informasi masyarakat dan serangkaian penyelidikan, para terduga diamankan tanpa perlawanan saat berpesta sabu dirumah DP di Kelurahan Pringsewu Selatan pukul 00.10 Wib,” ungkap Kompol Basuki Ismanto dalam keterangannya mewakili Plh. Kapolres Tanggamus AKBP Joko Bintoro, SH. SIK, Minggu (11/8) malam.

Lanjutnya, dari TKP, petugas juga mengamankan ketiganya saat berada didapur rumah, dimana barang bukti penyalaggunaan Narkoba seluruhnya diletakan diatas meja dapur.

Menurut Kompol Basuki Ismanto, diantara dua terduga merupakan satu keluarga, dimana YM adalah ibu kandung DP sementara SE merupakan pacar DP.

“DP dan YM merupakan satu keluarga. YM sebagai ibu kandungnya DP dan SE selaku pacar DP. Ketiganya berikut barang bukti saat ini diamankan di Polsek Pringsewu Kota guna proses lebih lanjut,” ujarnya.

Ditambahkan Kompol Basuki, terhadap ketiga terduga pelaku juga telah dilakukan test urine dimana hasilnya dua orang positif sabu. “Hasil test urine, terduga DP dan YM positif sabu sementara terduga SE hasilnya negatif,” pungkasnya.

Sementara DP dalam keteranganya mengakui mendapatkan sabu dengan membeli kepada rekannya berinisial G warga Kabupaten Pesawaran, Lampung seharga Rp. 500 ribu.

“Saya yang beli seharga Rp. 500 ribu, kemudian saya juga yang menyiapkan alat hisap tersebut,” ucap DP di Mapolsek Pringsewu Kota. (BMG)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *