Tim Gabungan Tangkap Tiga Tersangka Jambret Jalinbar
TANGGAMUS | jejakkasustv.com – Tiga pelaku penjambretan di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus diamankan Tim Gabungan Tekab 308, Satresnarkoba Polres Tanggamus serta Polsek Pugung dan Polsek Wonosobo.
Ketiganya berinisial WS (18) warga Kec. Bandar Negeri Semoung, DS (17) warga Kecamatan Kota Agung Timur dan DE (17) warga Kota Agung Timur merupakan merupakan pelajar SMK di Kecamatan Kota Agung, Tanggamus diamankan secara beturut-turut di rumahnya masing-masing.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM. Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, SH mengungkapkan ketiga pelaku ditangkap berdasarkan laporan tanggal 24 Juli 2019 atas nama korban Lutfiana Dewi (16).
“Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, para pelaku diamankan dinihari tadi, pukul 00.15 Wib di rumah masing-masing,” ungkap AKP Edi Qorinas, Kamis (11/7/19) sore.
Kasat menjelaskan, para pelaku melakukan kejahatannya di TKP Jalan Raya Tanjung Heran Kecamatan Pugung pada 24 Februari 2019 pukul 13.00 Wib ketika korban berboncengan dengan rekannya melintas di jalan tersebut menunju Talang Padang.
“Korban merupakan warga Kecamatan Ambarawa hendak ke Talang Padang, diperjalanan handphone dijambret oleh para pelaku sebanyak 4 orang, mengendarai 2 sepeda motor,” jelasnya.
Lanjutnya, akibat penjambretan tersebut selain kehilangan handphone Oppo A3S, korban juga terjatuh dan mengalami luka-luka dan patah pergelangan tangan.
“Akibat kejadian, korban mengalami kerugian handphone senilai Rp. 2 juta. Bahkan korban terjatuh dan mengalami patah tangan,” ujarnya.
AKP Edi Qorinas mengatakan, dari penangkapan ketiga pelaku, terungkap peran masing-masing pelaku dalam kejahatan tersebut, yakni mereka mengendarai dua sepeda motor dari arah Pringsewu memepet korban.
Dimana pelaku WS berboncengan dengan pelaku yang belum tertangkap berinisial AH, dan WS berboncengan dengan DS mengambil handphone yang diletakan di dashboard sepeda motor korban.
“Mereka, para pelaku memepet dan selaku eksekutornya adalah WS, mengambil handphone di dashboard Honda Vario yang dikendarai oleh korban,” kata AKP Edi Qorinas.
Ditambahkan Kasat, dalam penangkapan para pelaku tersebut turut diamankan barang bukti, sebuah handphone Oppo A3S milik korban sementara kendaraan yang digunakan masih dalam pencarian.
Saat ini para pelaku diamankan di Polsek Pugung guna proses penyidikan lebih lanjut, terhadap seorang rekan pelaku berinisial AH masih dalam pengejaran dan ditetapkan DPO.
“Atas kejahatanaya, para pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara dalam pengakuannya, pelaku WS menuturkan bahwa penjambretan direncakan bersama 3 rekannya tersebut. Kemudian mereka mencari sasaran ke arah Kabupaten Pringsewu namun tidak menemukan target.
Selanjutnya, gerombolan tersebut akan kembali ke arah Kota Agung namun di Pekon Tanjung Heran melihat sasaran dimana handphone korban diletakan di Dashboard sehingga ia langsung menjambretnya.
“Kami rencanakan berempat pak, namun yang jambretnya saya karna posisi saya dibonceng AH. Untuk dua temanya saya betugas menjaga situasi sambil terus memepet korban,” tutur WS kepada penyidik.
(Bambang)