Tersangka Inpres Jilid Dua, Merugikan Negara 2.6 Miliar

Foto : Tersangka Inpres Jilid Dua, Merugikan Negara 2.6 Miliar. 

KAUR l Jejakkasustv.com- Pengembangan lanjutan kasus pembangunan Pasar Inpres Kota Bintuhan beberapa waktu yang lalu dan telah menetapkan Empat Tersangka.

Hasil Pengembangan lanjutan kasus Pembangunan pasar Inpres Bintuhan,terbukti ada tersangka baru yaitu Konsultan Perencanaan berinisial RST alias AP.

Anggaran fisik,konsultan perencana dan pengawasan lebih kurang 3 M ternyata ditemukan Tenaga Ahli (TA) piktif dan subkontrak tanpa sepengetahuan pejabat pembuat komitmen (PPK).

Hasil perhitungan kerugian Negara berjumlah 2.6 Miliar dari pelapon anggaran fisik 3 Miliar Rupiah,sedangkan satu tersangka lain,yaitu konsultan pengawasan belum ditahan dengan alasan masih ada urusan keluarga dan dalam waktu dekat akan di proses kata Kasi Pidsus,Kejari Kaur Bobi Muhammad Ali Akbar, S.H.,
M.H.

  • Reporter : Rza. 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *