Jejakkasustv.com | Padangsidimpuan-Satres narkoba polres padangsidimpuan kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Ganja, di Jln Alboint Hutabarat, Gg Dame Kelurahan Wek VI Kecamatan Padangsidimpuan Selatan sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP/74.A/VIII/2019/SU/PSP/Resnarkoba 13/08/ 2019.
Adapun identitas tersangka (an) berinisial BR (23),berdomisili di jln Alboint Hutabarat Gg Dame II Kelurahan Wek VI,kecamatan padangsidimpuan selatan,kota padangsidimpuan.
Kapolres padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya SIK,MH melalui Kasatres narkoba AKP Cj.Panjaitan SH.menyampaikan kepada awak media,”Benar adanya penangkapan Pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2019 sekira pukul 17.30 Wib, Personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil melakukan penangkapan terhadap Tsk atas nama berinisial BR (23) yg berperan sebagai penjual Narkotika jenis ganja.ujarnya
Lanjut kasat”Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jln.Alboin Hutabarat Gg.Dame Kelurahan Wek.VI sering terjadi transaksi Narkotika di sekitar Gg. Dame tersebut, kemudian petugas Opsnal melakukan penyelidikan dan saat melintas di seputaran Gg. Dame,kemudian petugas melihat seorang laki – laki dewasa sedang duduk dipinggir jalan sambil memegang bungkusan plastik warna hitam,saat itu juga petugas melakukan penangkapan, saat akan diamankan tersangka (BR) berusaha melarikan diri ke daerah pemukiman namun petugas berhasil menangkap dan mengamankannya.ucap kasat
kemudian petugas menunjukkan bungkusan plastik warna hitam yg dibuangnya ternyata berisi 12 (dua belas) bungkus kertas nasi diduga keras berisi ganja, 1 (satu) buah hekter dan uang RI dari dalam celana Tersangka (BR).
Adapun barangbukti yang di temukan 1 (satu) buah plastik assoy warna hitam,12 (dua belas) bungkus kertas nasi warna coklat diduga keras berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja dgn berat 39,01 gram (tiga sembilan koma nol satu),1 (satu) buah hekter kertas,Uang RI sebesar Rp.62.000,- (enam puluh dua ribu rupiah) sebagai hasil penjualan.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk Proses lebih lanjut.
Ket photo: Tersangka saat berada di Satres narkoba mapolres padangsidimpuan.
(Efendi jambak)