Terkesan Asbun, Seorang Pj Geuchik Gampong Mutia, “Sumardi”, Tuding, “Itu Boleh Konfirmasi

Dengan Pihak Kadus, Dinsos, BPBD Juga Serta DPMG, Karena Itu Penentu Desil”.

Terkait Warga Dusun 2 Jalan T M Zein, “Zul Beta”, Yang Benar-Benar Warga Miskin Dan Tidak Mampu.

Langsa Kota | Sungguh sangat memalukan, baru kali ini. Terkesan asal bunyi (asbun) saja, Salah seorang penjabat (pj) geuchik gampong mutia kecamatan langsa kota kota langsa-aceh, yang di sebut-sebut sapaan panggilan “sumardi”. Yang tadinya sebagai di pejabat teras kantor dinas sosial (din-kes) kota langsa, malah pj geuchik gampong mutia itu. Hasil tudingannya tersebut, “itu boleh konfirmasi. Dengan pihak kepala dusun (kadus). Dinas sosial (dinsos), pihak BPBD juga serta pihak dpmg langsa. Karena Itu Semua, pihak penentunya Desil”.

Terkait pada sebelumnya, sempat pernah telah di lakukan pemberitaan miring secara publik. Di beberapa media online ini, juga lainnya. Berjudul, Warga Gampong Mutia Desak Audit Penyaluran Bantuan Desa. Pemdes Diminta Klarifikasi Dugaan Tebang Pilih, terbitan pada tanggal 30 januari 2026 bulan lalu. Dalam hal itu juga, sempat pernah di lakukan pernyataan dari warga miskin itu. Yang bertempat tinggal, dusun 2 jalan T M Zein. Yang di sebut-sebut sapaan panggilan “zul beta”, dia mengulaskan keluh kesah nya kepada wartawan media ini.

Dan Iya juga telah melakukan berulang kali mempertanyakan statusnya kepada aparatur desa, namun tidak mendapatkan penjelasan yang memadai atau yang pasti. Menurut “zul beta” itu, penjelasan terkait klasifikasi desil 6. Di nilai tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan, iya menduga terdapat kekeliruan pendataan atau praktik tebang pilih dalam penetapan penerima bantuan tersebut.

Keluhan tersebut, mendapat perhatian dari pemerhati sosial publik aceh di kota langsa. Mereka menilai persoalan ini, tidak bisa berhenti pada pengakuan sepihak. Melainkan itu juga, perlu ditindak lanjuti melalui audit dan klarifikasi resmi. Agar tidak menimbulkan konflik sosial berkepanjangan, “jika ada warga yang merasa di rugikan dan datanya tidak sesuai kondisi lapangan, Pemdes wajib membuka data, dan menjelaskan mekanisme penetapan penerima bantuan. Audit secara internal, mau pun oleh inspektorat sangat di perlukan. Jangan diam saja, segera lakukan audit dengan secara jeli”. Katanya, dari salah satu pemerhati sosial publik aceh tersebut

Pemerhati sosial publik aceh di kota langsa, kembali menekankan. Bahwa pendataan bantuan sosial itu, harus dilakukan secara transparan. Partisipatif dan akuntabel, termasuk pembaruan data desil secara berkala agar tepat sasaran.

Lucunya lagi, ketika wartawan media online ini. Mencoba melakukan jafrian konfirmasi dan juga menyampaikan langsiran pada sebelumnya pernah terjadi terbit secara publik di media sosial online ini, seperti apa yang terpaparkan dalam tulisan berita media ini tersebut di atas. Jafrian konfirmasi oleh wartawan media ini, menyampaikan melalui seluler chat whatsappnya. Pj geuchik gampong mutia, yang di sebut-sebut sapaan panggilan “sumardi” pindahan dari kantor dinas kesehatan kota langsa. Di nomor selularnya tersebut, 085277xxxx79.

Tentang adanya, beberapa pemberitaan miring di media sosial online ini. Juga media online lainnya, serta juga wartawan media ini. Meminta tanggapan dan statement komentarnya oleh pj geuchik gampong mutia itu. Terkait pemberitaan miring di media sosial tersebut, terkirim kepadanya. Minggu 01/02/2026, sekitar pukul.17.41.wib. Malah, diduga “sumardi”itu. Melakukan balasan serta respon jawabannya, dugaan tidak masuk di akal serta tidak secara logika.

“Wa’alaikumussalam. Terkait penentuan desil tersebut, mungkin bisa konfirmasi ke dinas sosial dan pendamping desa pak. Insya Allah, kita sesuai data yg di minta oleh pengampu kebijaka. Masing-masing dinas, tetap berkoordinasi. Dengan kadus, untuk memastikan penerima bantuan sesuai ketentuan dan Valid. Pun begitu sampai saat ini, baik BPBD. Dinsos atau DPMG, belum menerbitkan release. Terkait penerima bantuan. Untuk bantuan dari pemerintah kota langsa, Alhamdulillah sudah di.salurkan sesuai alokasi. Yaitu, BLT dan BLP. BLP, yatim dan BLP janda lansia. Untuk warga yang namanya tidak/belum termasuk kategori (desil 6 atau selanjutnya), di persilahkan untuk mengklarifikasi (usul ulang). Perubahan DTKS di dinas sosial, terima kasih”. Ujarnya, “sumardi” yang dia sebutkan. Dugaan hanya sebatas teori saja, dalam berkomentar secara media publik ini. Minggu 01/02/2026, sekitar pukul.18.42.wib.

Anehnya lagi, dengan secara logika dan secara akal sehat. Dalam pantauan wartawan media online ini, beserta pihak pemerhati sosial publik aceh di kota langsa ini. “Apa yang dia sebut-sebutkan secara komentarnya itu. Itu dugaan hanya sebatas cerita ulok-uloknya saja, kalau cerita data. “Itu semua urusan desa, baru di limpahkan ke pihak kantor-kantor dinas terkait. Itu sama dengan asal bunyi saja, alias dirinya itu asal berkombur ulok saja”. Tandasnya, oleh bung “karo-karo” dia paparkan secara media masa publik ini.

Bung “karo-karo”, juga menambahkan. Jadi tugas pokok pj geuchik di gampong mutia, tidak langsung kroscek ke lokasi di desa gampong nya itu sendir. Hanya menerima laporan dari anak buahnya saja, wah-wah enak juga ya jadi penjabat (pj) geuchik di setiap desa. Berarti, diduga hampir sama dong kerjanya seperti anggota dewan perwakilan rakyat kota langsa. Hanya menggunakan ilmu 4 D (datang duduk diam duit), ini perlu di evaluasi penjabat (pj) geuchik seperti ini. Kita desa wali kota langsa, untuk segera lakukan evaluasi kinerja pj geuchik. Yang memiliki kinerja seperti anggota DPRK langsa, hanya menggunakan ilmu 4 D saja. Tuturnya, mengakhiri komentarnya kepada wartawan media ini. Minggu 02/01/2026, sekitar pukul.20.36.wib.

(Jihandak Belang/Pasukan Ghoib/Team Sumber : ZB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *