Terkait Permasalahan Tanah di Poros Pallangga Gowa Berujung Perdamaian

SUL SEL I jejakkasustv.com – Terkait permasalahan Andi Alwi Syam menghibahkan tanah ke Divisi 3 Invanteri Kostrad tidak berdasar hukum sehingga Devisi Invanteri 3 Kostrad tidak mengetahui sebelumnya bahwa ada putusan perdata telah berkekuatan hukum tetap, Kini permasalahan sudah ada titik temu yang di landasi dengan adanya perdamaian kedua belah pihak, Minggu (20/3/ 2022).

Perlu di ketahui bahwa, tanah yang terletak ada sengkita tersebut berada di jalan Poros Pallangga Dusun Mannyampa Desa Bontoala Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa Provinsi Sul Sel.

Saat ditemui tim jejakkasustv.com, IR. Andi Abdul Hakim, SH,MH selaku Kuasa Hukum dari Ahli Waris Doda Bin Kello Menyatakan, Saya Ir. Andi Abdul Hakim,SH,MH menyampaikan dengan rasa hormat kepada Panglima Devisi Infanteri 3 Kostrad, Dandenpom Devisi 3 kostrad, Mayor Cpm Tonggo Parulian Hutabarat atas adanya negosiasi secara kekeluargaan dan surat pernyataan damai.

“Antara saya, Ir.Andi Abdul Hakim, SH.MH dengan pihak Anggota Devisi 3 Infanteri Kostrad Kolonel Arief Fadillah dan Kolonel Wahyu serta Peltu M.Sakir yang sekarang Masuk MPP dari Kesatuan Kodim 1422 Maros sudah di ada keputusan damai,”terangnya.

Telah kami tanda tangani bersama, lanjut Andi Abdul Hakim, surat perdamaian tertanggal 16 Maret 2022 dan tgl 20 maret 2022. “Bahwa intinya tidak ada lagi persoalan hukum berikut surat peryataan damai, “tegasnya.

Lanjut Andi Abdul Hakim, Kemudian adanya oknum Anggota TNI dari Subdenpom Takalar hanya mereka turun melakukan pengecekan terkait adanya informasi bahwa adanya oknum TNI yang berinisial K yang melakukan penagihan kepada penjual – penjual diatas lokasi lahan tanah di jalan Poros Pallangga Desa Bontoala Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa namun hal itu tidak benar.

“Kami selaku kuasa hukum dari salah satu Ahli waris Doda Bin Kello menyatakan tidak ada lagi persoalan hukum dengan pihak Devisi Infanteri 3 Kostrad dan anggota TNI dari kesatuan Kodim1422 maros begitu juga dengan dari Subdenpom Takalar telah mencabut surat laporan pengaduan tertanggal 7 Februari 2022, dan surat pencabutan laporan pengaduan tersebut kami tanda tangani tertanggal 21 Maret 2022, “terangnya.

Setelah di tanda tangani, surat tersebut telah dibawa atau di antar langsung ke kantor POMDAM XIV Hasanuddin, ke Panglima TNI, Puspomad serta surat lainnya.

“Dengan demikian kami mohon kepada saudara saya dari Media PERS saya sampaikan tidak ada lagi permasalahan yang melibatkan oknum TNI. Saya ucapkan terima kasih banyak yang tak terhingga kami ucapkan kepada Bapak Panglima Kodam XIV/Hasanuddin Bapak Mayor Jenderal TNI Andi Muhammmad, Danpomdam XIV/ Hasanuddin Bapak Kolonel Cpm Andi Suci dan Bapak Kapten Hendro Pomdam XIV/ Hasanuddin karena saran dan masukannya sehingga terwujud penyelesaian secara damai, “tandasnya.

Irwan, JKTV

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *