Jejakkasustv.com | Labuhanbatu Selatan – Sebagai aparat penegak Hukum APH Tentunya Akan selalu di tuntut untuk tetap Presisi dan Profesional dalam menjalankan tugas-tugas kerjanya Agar Supaya Hukum benar-benar di tegakkan secara berkeadialan. Jumat,07/04/2023
Bermula dari persoalan pelanggar Hukum tindak pidana lalulintas yang mengakibatkan Hilang nya nyawa Seseorang atas nama korban Fatinia Nazara 41 tahun yang diketahui telah meninggal Dunia
Usai di tabrak dengan sebuah unit mobil Coldisel di jalan Pinang Awan kabupaten Labuhanbatu selatan Sumatera utara Pada hari jumat 3 maret 2023 Di Malam Hari Sekira pukul 19.05 Wib
Namun, Dalam penanganan kasusnya diduga tidak Presisi Alias tidak profesional Pasalnya
Sipengemudi mobil dan sebuah unit mobil Coldisel yang Menabrak korban di sinyalir seperti Bebas tanpa Syarat
Sehingga sampai saat berita ini di turunkan Para Pelaku beserta Satu unit Mobil Coldisel belum juga di lakukan Penahanan Oleh pihak Lakalantas polres Labuhanbatu selatan
Asumsi Publik atas kasus tersebut Adanya dugaan bisik bisik tetangga antara Pelaku dan oknum Polisi Pihak polres satlantas Labuhanbatu selatan sehingga kasus yang di maksud Terkesan Senyap
Lanjut, Wartawan demi untuk mencari kebenarannya terjun langsung mengkonfirmasi kepada Kasatlantas polres Labuhanbatu selatan diruang kerjanya pada 28 maret 2023 namun sangat disayangkan tidak dapat menemui Kasatlantas dikarenakan tidak ada ditempat ruang kerjanya
Disisi lain Awak media melanjutkan perjalanan menemui kanit lakalantas, yang berawal ingin konfirmasi pers meminta suatu tanggapan terkait suatu peristiwa yang terjadi atas satu korban yang meninggal dunia diwilayah hukum polres Labuhanbatu selatan
Ironisnya yang awalnya dari rekan pers Wartawan ingin mewawancarai kanit lakalantas guna untuk meminta sebuah tanggapan terkait persoalan tersebut, kini malah terbalik seribu derajat dengan sikap arogan nya Alex panggabean kanit lakalantas ia mengatakan,”Keluar Kalian dari Kantor saya,(Sambil mendorong awak media keluar).” Pungkas nya
Bukannya memberikan tanggapan yang baik kepada insan pers malah merampas Hp milik wartawan dan menghapus beberapa bukti-bukti penting seperti rekaman pidio hasil peliputan yang akan dikirim ke pimpinan redaksi
Kemudian, Kuasa Hukum korban yaitu Neformasi Halawa, SH.C.NSP, C.HMt dan Suriswan Gea SH Meminta kepada Aparat Penegak Hukum Yang Berkompenten Dalam Hal ini Unit Lantas Polres Labuhanbatu Selatan agar dapat untuk melakukan penegakan Hukum yang Berkeadilan serta Siap untuk jalankan Amanat Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 310 ayat (3) tentang Lalulintas
Reporter : Efika Lase