Terkait Dinonaktifkan Sebagai Mandor PT. Bintang Sriwijaya, Madrela Angkat Bicara

Banyuasin | Jejakkasustv.com – Madrela salah seorang mandor pergudangan dari PT. Bintang Sriwijaya, untuk bagian bongkar muat, Madrela berkerja sebagai mandor sudah 9 tahun bekerja di PT. Bintang Sriwijaya, Sabtu 13/05/2023

Saat jumpai pers di Warkop pada hari Kamis (11/05), yang berlokasi di Kenten Laut, Kabupaten Banyuasin, Madrela mengatakan, “Tidak ada terjadi perselisihan, saya disini bekerja sebagai mandor, pada saat sudah mulai berjalan normal, ada oknum-oknum tertentu yang ingin menguasai pekerjaan tersebut. Kata Madrela

Maka dari itu saya mengajak Ketua DPC FSB Nikeuba (Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri) Banyuasin, salah satu wadah buruh, agar dapat mendampingi saya, karena saya tidak boleh kerja lagi dengan alasan belum jelas, Tujuan saya ingin meminta keadilan dari PT. Bintang Sriwijaya, karena saya sudah lama bekerja sebagai mandor, ungkap Madrela

Madrela melalui Joko Sutowo Paralegal. Mengatakan, diduga Madrela ini di intimidasi oleh oknum, tadi oleh security-nya tidak boleh masuk kerja, alasannya peraturan perusahaan, nah kita pertanyakan alasannya itu kita nggak tahu peraturan perusahaan itu seperti apa sih. Perintahnya siapa sih nggak ada, begitu mereka mengurus surat-menyurat tiba-tiba dari pihak lawan tadi membuat surat langsung memasukan ke perusahaan, dengan nama SPSI dimasukkan lah tapi belum tercatat di dinas”ungkap Joko

Nah kenapa mereka membuat surat, karena mendengar dia ini (Madrela) sudah mengurus surat nah kita kan sesuai prosedur Kementrian No 19/2004 bahasanya setiap pekerja buruh yang membuat Serikat itu wajib melaporkan ke dinas untuk dicatatkan, nah begitu pencatatan teknologi proses mereka yang pihak lawan tadi sudah masukkan duluan surat tadi dengan demikian otomatis mereka disingkirkan dengan tanpa sebab kalau indikasinya sih indikasi masalah apa penghasilan karena ditengoknya mungkin besar sini penghasilannya kan jadi mereka ingin mendapatkannya,, Jadi itu ceritanya

kira-kira setelah surat ini jadi ini baru mau kami masukkan hari ini,
Untuk pemberitahuan jadi setiap surat yang sudah dicatatkan wajib pemberitahuan ke perusahaan, jadi perusahaan itu hanya wajib menerima pemberitahuan tidak boleh menolak, nah kalau memang menolak itu dalam arti kata mereka sudah melakukan pelanggaran hukum tercatat di undang-undang 21 tahun 2000 pasal 28 junto pasal 243 itu,

siapapun tidak boleh melarang untuk berserikat sanksinya pidana penjara minimal 1 tahun maksimal 5 tahun denda 100 sampai 500 juta di situ. Jadi kami bukan ingin memeras perusahaan, juga bukan ingin menguasai perusahaan,

Kami ingin sesuai prosedur bahwasanya pekerja-pekerja ini ada wadahnya, jadi nanti kalau ada masalah ya kita bicara dong, Jadi kita ke depan kan dialog sosial dulu, kalau memang dialog sosial tidak tercapai ya ikuti aturan tersebut dari PT Bintang Sriwijaya.

Lanjut Joko, “Disini nanti ada bongkar muat barang dan distributor, nah itu nanti dioper lagi ke tempat lain jadi mereka ini khusus bongkar muat yang bermitra jadi bukan karyawan perusahaan PT Bintang, tapi Mitra PT Bintang ini di Jalan Pangeran Ayin, Saya ini sebagai Lawyernya, nah kebetulan pak Hamdan sebagai ketua Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri, Banyuasin. Tutupnya.

Reporter:jhoni

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *