Terdakwa kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor “Anton Wahyudi dijatuhin vonis 1 tahun dan 4 bulan.

Jatim | jejakkasustv.com – Padahal sebelumnya terdakwa mengatakan bahwa istri sirihnya yakni Dwi Erni Purwanti atau yang dikenal Erni disebut-sebut turut serta menerima hasil dari kejahatannya, akan tetapi polisi hanya menetapkan dirinya seorang sebagai tersangka.

“Mengadili, Menyatakan terdakwa Anton Wahyudi terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal 372 KUHP 2. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan,”demikian amar putusan hakim yang dipimpin I Ketut Kismiari, Selasa (16/5) disaksikan oleh pengacara Dodik Firmansyah,SH serta Sukardi,SH selaku penasehat hukum terdakwa, Maupun Jaksa Penuntut Umum I Gede Krisna sebagai jaksa pengganti Dinneke Absari.
Vonis majelis hakim itu hanya turun 2 bulan saja dari tuntutan Jaksa sidang sebelumnya Kamis (11-Mei-2023) lalu, Jaksa dalam hal ini menuntut Anton selama 1 tahun dan 6 bulan.

Atas hukuman terdakwa tersebut, Sebelumnya penasehat hukum terdakwa menyayangkan jika istri terdakwa yang disebut-sebut menerima uang hasil penjualan sepeda motor sesuai pengakuan Anton saat diperiksa, namun tidak diturut sertakan sebagai tersangka, Justru Erni diduga telah menjalin hubungan asmara dengan oknum anggota polri dari Polsek Asemrowo, Surabaya tempat kasus pelaporan dilakukan.

Perlu diketahui kronologi singkat kasus sebelum Anton dilaporkan ke Polisi oleh pemilik sepeda motor, Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 5 Oktober 2022 sekitar pukul 15.00 Wib saksi Moch. Ichwan Abdillah (Pelapor) menemui saksi Dwi Erni Purwanti (Istri sirih Anton) untuk meminjam uang, namun Erni tidak memiliki uang dan akan meminjamkan uang ke teman.

Selanjutnya, Erni berboncengan dengan Ichwan menggunakan sepeda motor Honda Beat Nopol S 2681 OBE (Motor yang digelapkan), menuju ke warung dekat Gapura Jalan Genting Tambak Dalam Gang III Surabaya, Lalu Erni menghubungi temannya namun tidak datang untuk menemui.

Kemudian Erni meminjam sepeda motor milik Abdilah tersebut untuk menemui temannya dengan tujuan untuk mengambil uang, namun ditengah perjalanan, Dwi Erni bertemu dengan terdakwa Anton Wahyudi yang merupakan suami sirih.
Namun Anton meminjam motor milik Abdilah tersebut dan diberikan Dwi Erni, Kemudian setelah ditunggu belum juga kembali, Erni menyampaikan kepada saksi Moch. Ichwan Abdillah bahwa sepeda motor tersebut dipinjam oleh terdakwa namun tidak dikembalikan, dan tidak diketahui keberadaan terdakwa.
Kemudian atas kejadian tersebut, korban melaporkan kepada Polsek Asemrowo dan terdakwa berhasil ditangkap oleh Pihak Polsek Asemrowo pada Minggu 11 Desember 2022.

Bahwa sepeda motor Honda Beat Nopol S 2681 OBE telah dijual oleh terdakwa kepada seorang bernama Gufron (DPO) seharga Rp.1,5 Juta. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *