Team Media Bersama Penasehat Hukum Emanuel Daely, S.H., Yang Merupakan Kuasa Hukum Terduga

Medan | jejakkasustv.com – Team Media bersama penasehat hukum Emanuel Daely, S.H., yang merupakan Kuasa hukum terduga terkait atas kejadian yang telah terjadi yang dituduhkan telah melakukan pencabulan anak dibawah umur. Rabu, 07/02/2024

Emanuel mengatakan, “Terhadap team media bahwa apa yang telah dituduhkan itu terhadap si kakek diduga tidak benar. Namun Ini tidak boleh dibiarkan oknum Penyidik unit PPA satreskrim Polres Labuhan Batu, yang diduga telah melakukan Penangkapan dan Penahanan yang tidak sesuai Prosedur sesuai pasal 17 KUHAP

Sedangkan bunyi pasal 17 KUHAP “Penangkapan dilakukan terhadap sesorang yang di duga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Sedangkan bukti permulaan yang cukup dimaksud adalah minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHAP, Yakni : Keterangan Saksi, keterangan ahli, Surat, pentunjuk, keterangan terdakwa. Pasal tersebut Menegaskan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditunjukkan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana. “Ujarnya

Lanjut, Emanuel menjelaskan Prosedur pengkapan polisi menurut KUHAP :

1. Penyidik memperlihatkan surat tugas dan surat perintah penangkapan kepada tersangka
2. Surat penangkapan tersebut harus menyebutkan identintas tersangka, alasan pengkapan, uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta ia diperiksa;
3. Tembusan surat perintah penangkapan harus harus diberikan kepada pihak keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.

Berdasarkan penyampaian Emanuel sesuai yang diterangkan berdasarkan semua ketentuan hukum dan prosedur penangkapan yang sah, namun pihak kuasa Hukum dengan tegasnya.

Sementara itu, Bahwa diduga atas apa yang telah dilakukan oleh anggota Polres Labuhan Batu. tidak sesuai prosedur hukum berdasarkan Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara Pidana atau kitab Undang-undang hukum acara pidana( KUHAP).

Serta peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan Tugas Polri.

Bahwa Emanuel merasa dan menduga ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Oknum penyidik Unit PPA Satreskrim Polrel Labuhan Batu. Makanya bertindak untuk membuat pengaduan kepada KAPOLDA SUMATERA UTARA dan DIRRESKRIUM POLDA SUMATERA UTARA, pada tanggal 07 Februari 2024, supaya mereka mengetahui Tindakan serta perbuatan anggota oknum polisi diwilayah hukum Polda sumatera utara, serta tembuskan ke KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA, KADIV PROPAM MABES POLRI, KOMPOLNAS DAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN (LPSK).

Kemudian, Emanuel menyampaikan,”kita harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku sesuai azas (aqiulity before the law) dan Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Dasar Tahun 1945. “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Dan harapan kuasa hukum tersangka Supaya kliennya mendapat keadilan
Atas yang dituduhkan padanya

Demikian dia sampaikan di hadapan sejumlah wartawan di Medan. (Efika Lase)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *