Warga Desa Sarangmandi, Kec. Sungai Selan buka tambang emas dan Tambang inkonvensional (TI) diduga Ilegal”
Bangka tengah | jejakkasustv.com – Tambang inkonvensional (TI) ilegal di Bangka Tengah, Bangka Belitung merusak ekosistem hutan, air, tanah, dan laut
Tambang inkonvensional (TI) merupakan bentuk eksploitasi masyarakat lokal terhadap sumber daya alam timah sudah berlangsung sejak tahun 1999 yang dipicu oleh beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah.
Keberadaan tambang nkonvensional (TI) timah ini disatu sisi dapat memberikan dampak positif dalam penyerapan tenaga kerja dan peningkatkan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat tetapi juga menimbulkan dampak negatif disisi lainnya yang tidak kalah besarnya terhadap lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat.
Untuk mengatasi permasalahn tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Pertambangan Umum dengan tujuan agar pengelolaan sumber daya alam timah dapat dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Akan tetapi setelah implementasinya kurang lebih selama 6 tahun tidak membawa perubahan apapun. Melalui penelitian ini ingin diketahui penyebab dibalik tetap eksisnya aktivitas tambang inkonvensional (TI) timah pasca diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Pertambangan Umum dan konsistensi kebijakan pemerintah daerah dalam menyikapi keberadaan tambang inkonvesional timah (TI) di Kabupaten Bangka
Di Desa Sarangmandi, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, tergiur hasil milyaran rupiah, dirinya nekat mengeruk Kekayaan alam Provinsi Bangka Belitung, tidak hanya sekedar Biji Timah melainkan Emas pun ada, atau Tambang timah inkonvensional (TI) secara dugaan ilegal,
dimana tidak banyak masyarakat Babel mengetahuinya.
Dari laporan masyarakat Desa Sarangmandi Kecamatan Sungai Selan, mengatakan kegiatan aktivitas tambang emas tersebut memang tidak banyak orang ketahui, selain warga lokal yang tepat nya ada di dua desa yaitu desa Sarangmandi dan Desa Melabune.
Salah satu Masyarakat berkata, Lokasi tambang timah dan emas tersebut di miliki oleh Silo,di lokasi tersebut sekitar -+20 fron mesin berjenis sebu-sebu yang beraktivitas.ujarnya
Lanjut ia berkata hasil dari tambang tersebut dikatakan sangat ngasel ( berlimpah ),,satu hari bisa 3-5 Gram dari penambang dilokasi miliknya,dan setahu saya pak,sistem kerjanya masyarakat harus menjual emas nya kepada Silo, dengan harga Silo membayar 800 ribu per Gram dan itu sudah termasuk bayar fee. pungkas nya.
Masyarakat berharap ada tindakan tegas dari pihak yang berwenang,karena kalau di biarkan begitu saja ,Aktivitas penambangan emas ilegal yang berulang tersebut membuat resah masyarakat,tidak hanya merugikan masyarakat sendiri, tapi juga merusak areal perkebunan.
Tanpa berlangsung lama team pun mengkonfirmasi kepada Silo mengenai Legalitas tambang tersebut,melalui via Whatsapp ia berkata memang benar, saya yang punya lokasi dan penambang membayar fee dengan persyaratan emas nya saya yang membelinya sekalian potong fee,dan bos main saja kerumah,pungkasnya seakan-akan sudah biasa melakukan kegiatan ilegal.
Sementara itu Kapolsek Sungai Selan yaitu Iptu Sugiyanto, SH saat di konfirmasi melalui via Whatsapp berkata Terima Kasih Atas infonya dan segera akan ditindaklanjuti, tegasnya.
Berdasarkan Pasal 161 UU 3/2020, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengambangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar rupiah. Team
Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.