Banyuwangi | Aktivitas tambang galian C di Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, diduga beroperasi tanpa izin resmi. Berdasarkan pantauan warga sekitar, kegiatan tambang di duga milik inisial M tersebut berlangsung hampir setiap hari dan menyebabkan kerusakan lingkungan di sekitar lokasi. Kamis 30/10/2025.
Sejumlah truk pengangkut material terlihat hilir mudik dari area tambang menuju jalan utama, menimbulkan debu tebal dan mengganggu pengguna jalan. Warga menyesalkan kurangnya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) yang dinilai “tutup mata” terhadap aktivitas ilegal tersebut.
“Sampai sekarang belum ada tindakan, padahal sudah jelas merusak lingkungan,” ungkap salah satu warga setempat yang enggan disebut namanya.
Warga berharap pemerintah daerah dan kepolisian segera turun tangan menertibkan aktivitas tambang yang diduga ilegal itu sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap lingkungan dan infrastruktur sekitar.
Pelaku tambang ilegal dapat dihukum pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 miliar sesuai dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), (CNd)
									
											





