Tambang Galian C di Dusun Jinggring, Desa Sumberkembar, Kecamatan Pacet diduga Belum Memiliki IUP OPK Lengkap

Selain diduga belum memiliki IUP OPK Lengkap Tambang Galian C di Sumberkembar, Kecamatan Pacet Gunakan BBM Solar Subsidi

Mojokerto | Bertempat di Dusun Jinggring, Desa Sumberkembar, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur terdapat aktivitas Pertambangan Galian Sirtu diduga belum memiliki IUP OPK Lengkap dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di tingkat daerah provinsi yang bertugas membantu gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batubara. Pasalnya di lokasi tidak terpasang Papan Perijinan Pertambangan apapun. Selasa 23 September 2025

Galian sirtu tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi (OP) berdasarkan Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) adalah tindakan ilegal dan dapat dipidana.

Orang yang melakukan aktivitas ini dapat dipenjara maksimal 10 tahun dan/atau didenda hingga Rp 10 miliar. Sirtu adalah bahan galian golongan C, dan semua usaha penambangan bahan galian tersebut harus mendapatkan izin dari instansi pemerintah yang berwenang, seperti Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau IUP.

Dari hasil pendataan dan Konfirmasi, di lokasi terdapat 2 alat berat bego excavator, dan puluhan truk keluar masuk dari lokasi pertambangan atau galian sirtu Dusun Jinggring, Desa Sumberkembar, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Dari hasil konfirmasi, tambang galian tersebut sudah berjalan cukup lama dan buka tutup, dan dikelola oleh oknum Kasun atau Kepala Dusun di Kecamatan Pacet

Diduga selain belum memiliki IUP OPK lengkap, tambang Galian C tersebut 2 alat berat bego excavator menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dari SPBU terdekat, pembelian melalui truk dan di tap di lokasi, bukan dari Solar Industri.

Sementara itu, Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK), menjelaskan :

Untuk alat berat di tambang galian, bahan bakar minyak yang digunakan adalah Solar Industri Non-Subsidi, bukan Solar Subsidi, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penggunaan Bahan Bakar Tertentu.

Jika alat berat seperti excavator menggunakan bahan bakar minyak (BBM) Jenis solar Subsidi maka dianggap melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

Jelasnya : Sanksi untuk truk tambang galian yang
Penyalahgunaan BBM bersubsidi : Pelaku dapat dipenjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar berdasarkan UU Migas.

Penambangan tanpa izin (jika terkait tambang ilegal) : Truk yang mengangkut hasil tambang ilegal dapat dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sanksi pidananya berupa penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. (Tim Sembilan).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *