PADANG LAWAS | jejakkasustv.com – Akibat tak kuasa menahan emosi, NS Warga Desa Parsombaan Kecamatan Lubuk Barumun sehingga melakukan penganiayaan dan pembakaran rumah tetangganya GMP, Senin 14 Pebruari 2022 sekira pukul 01.30 Wib.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Padang Lawas AKBP INDRA YANITRA IRAWAN SIK, M.Si melalui Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin SE, kepada JKTV diterangkan bahwa sesuai pengakuan pelaku NS (38) emosinya timbul dipicu setelah mereka bertengkar dengan istrinya, dimana saat itu NS bertanya kepada istrinya DMN “kenapa kamu selingkuh..? Mendengar jawaban DMN,, mengakibatkan NS emosi hingga melakukan perbuatan penganiayaan dan pembakaran.
Dimana tersangka terlebih dahulu melakukan penganiayaan terhadap LP (65) dan IP (55) yang mencoba meredamkan situasi karena mendengar NS ribut ribut mencari GMP (37) ,
Setelah melakukan penganiayaan terhadap kedua korban, tersangka NS dengan mendobrak pintu depan, masuk kedalam rumah GMP dengan tujuan mencari GMP karena dianggapnya telah selingkuh dengan DMN istrinya, karena tidak ketemu dengan GMP didalam rumah, tersangka NS tidak mampu menahan emosinya, NS langsung melakukan pembakaran.
Lebih lanjut dijelaskan, tersangka NS menyiramkan bahan bakar pertalite didalam botol Aqua besar yang telah di persiapkannya ke 1 unit Sepeda Motor Honda Bead warna hitam, dengan menggunakan mancis tersangka NS membakar Sepeda Motor tersebut sehingga dengan cepat api menjalar didalam rumah, dan akhirnya rumah padam setelah datar dengan tanah. pungkas Miptahuddin.
Lebih lanjut dikatakan, Luapan Emosi tersangka NS bermula, sesuai pengakuan tersangka karena Istrinya DMN selingkuh dengan GMP, dan hal itu telah diakui DMN , mendengar pengakuan itulah sehingga emosi tersangka NS mencuat dan langsung mencari GMP ke dalam rumahnya hingga melakukan pembakaran.
Atas kejadian tersebut, GMP diduga mengalami kerugian material ditaksir mencapai Rp. 150 juta, dengan barang bukti 1(satu) unit SP. motor jenis Honda Beat warna Hitam tanpa TNKB mekai Bak.
-. 1(satu) potong seng sudah terbakar
-. 1(satu) kayu broti sudah terbakar.
Setelah menerima laporan dari GMP, Unit Reskrim Polsek Barumun langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka NS, dan NS berhasil ditangkap di dalam rumahnya, kemudian Tersangka bersama barang bukti di amankan ke Mapolsek Barumun guna proses hukum selanjutnya, Ucap Miptahuddin.
Riyadi Bleck, Bonardon, JKTV .