Jejakkasustv.com | UJUNGBATU – Kendati belum ada yang mengantongi izin resmi dari Pemerintah Provinsi Riau melalui dinas terkait, tapi praktik pertambangan galian C atau kuari bebas beroperasi di sejumlah wilayah Kabupaten Rokan Hulu.
Dari sejumlah informasi yang diterima, pihak pengelola dapat beroperasi hanya bermodalkan surat rekomendasi dari Pemerintah desa tempatan.
Seperti yang terjadi di Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu. Salah satu kuari yang belakangan diketahui milik pengusaha ber inisial HR beroperasi hanya mengandalkan surat rekomendasi dari desa.
Ketika di wawancarai wartawan, Kepala Desa Ngaso Andes Siata mengaku, pihaknya hanya sekedar memberikan rekomendasi, ditambah lagi dengan musyawarah pemuka adat setempat.
Ditanya dasar pemerintah desa memberikan surat rekomendasi, sebab sejauh ini belum terdengar ada acuan atau aturan resmi pemerintah terkait perizinan penambangan galian C ini.
Andes mengaku, tidak mengatuhi apa yang menjadi acuan, dirinya meneken dan menerbitkan surat rekomendasi ke pihak pengelolla kuari galian C.
“Awak ndak soto sampai kesitu (saya gak paham sampai ke situ, red). Pemerintah desa hanya mengeluarkan rekomendasi, dan sudah ada musyawarah ninik mamak,” akuinya.
Ditanya, dengan dikeluarkannya surat rekomendasi yang belum tau arahnya itu, apakah pihaknya turut bertanggung jawab dengan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan aktifitas penambangan galian C tersebut.
“Kita sepakati dengan mereka (pengelola galian c). Bila ada kerusakan lingkungan menjadi tanggung jawab mereka,” tuturnya.
Desa lain yang mengeluarkan surat rekomendasi ini adalah Desa Pematang Tebih di kecamatan yang sama itu, juga ada beroperasi kuari galian C yang lagi-lagi hanya mengantongi surat sakti dari kades.
Bahkan, hilir mudik kenderaan angkutan material juga sangat menggagu aktifitas masyarakat. Sebab, sangat berdekatan dengan fasilitas pendidikan. Apalagi, jalan yang dilalui angkutan berada di jalan penurunan, jadi sangat rawan kecelakaan.
Lebih mengejutkan lagi, informasi yang berhasil diperoleh dari narasumber terpercaya menyebutkan, bahwa ada setoran pihak pengelola galian C ke pihak desa untuk mengeluarkan surat rekomendasi tersebut.
Miris memang, sebab kerusakan lingkungan yang disebabkan aktifitas penambangan ini sama sekali luput dari pantauan pihak terkait. Pemerintah provinsi diharap, mengambil langkah konkrit untuk mengatasi persoalan ini.(Rahmat)