Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 260/M/2013 tentang Cagar Budaya

Penyusun : Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK)

Cagar budaya adalah warisan budaya yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan, yang harus dilestarikan karena merupakan bukti otentik peradaban bangsa. Cagar budaya bisa berupa benda, bangunan, struktur, situs, atau kawasan, baik di darat maupun di air.

Jenis-jenis cagar budaya : Benda cagar budaya: Objek masa lampau yang ukurannya relatif kecil dan mudah dipindahkan, seperti pusaka atau alat rumah tangga.

Bangunan cagar budaya: Struktur buatan manusia yang fungsinya untuk hunian, seperti rumah tinggal, istana, atau toko.

Struktur cagar budaya: Bangunan yang dibuat manusia untuk kebutuhan kegiatan, tetapi tidak untuk hunian, seperti jembatan, jalan, atau mesin pabrik.

Situs cagar budaya: Ruang alam yang di dalamnya terdapat bangunan, struktur, atau benda cagar budaya.

Kawasan cagar budaya: Gabungan dari dua atau lebih situs cagar budaya yang letaknya berdekatan, atau lanskap budaya yang terbentuk oleh manusia berusia minimal 50 tahun.

Pentingnya pelestarian cagar budaya
Identitas dan jatidiri: Cagar budaya merupakan aset bangsa yang penting untuk membangkitkan kesadaran jatidiri bangsa.

Bukti sejarah: Cagar budaya adalah bukti otentik sejarah yang wajib dilestarikan untuk generasi mendatang.

Pemanfaatan: Cagar budaya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan komersial maupun non-komersial, selama pelestariannya terjaga.
Pengetahuan: Cagar budaya menjadi sumber pengetahuan bagi ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kebudayaan.

Mojokerto | Trowulan akhirnya ditetapkan sebagai Kawasan cagar budaya peringkat nasional sesuai Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 260/M/2013 tentang Penetapan Satuan Ruang Geografis Trowulan Sebagai kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional tertanggal 30 Desember 2013.

“Surat penetapan ini baru kami terima dan akan kami sosialisasikan ke masyarakat,” kata Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan Aris Soviyani saat ditemui di kantornya, Selasa sore, 7 Januari 2014.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Trowulan sebagai kawasan cagar budaya peringkat nasional meliputi 49 desa, empat kecamatan, dan dua kabupaten yakni Mojokerto dan Jombang. Empat kecamatan itu antara lain Kecamatan Trowulan dan Sooko di Kabupaten Mojokerto serta Kecamatan Mojoagung dan Mojowarno di Kabupaten Jombang.

Sedangkan luas wilayah yang masuk kawasan mencapai 92,6 kilometer persegi dengan sejumlah batas utara adalah Sungai Ngonto, batas selatan adalah hutan KPH Jombang, batas barat adalah sungai Gunting, dan batas timur adalah sungai Brangkal.

Aris mengatakan surat keputusan tersebut tidak berlaku surut sesuai dengan azas penerapan hukum di Indonesia. “Keputusan ini untuk ke depan, tidak bisa menggugat bangunan-bangunan yang sudah ada seperti hotel, pom bensin, dan sebagainya,” katanya. Ke depan setelah ada keputusan tersebut menurutnya, harus ada kajian kegiatan pembangunan untuk menjaga kelestarian situs-situs yang ada.

Hal yang sama dikatakan salah satu anggota tim ahli cagar budaya nasional Mundardjito. “Ke depan, segala pembangunan yang ada di Trowulan harus berwawasan pelestarian,” katanya. Menurutnya, kepentingan pelestarian bukti sejarah dan industri harus seimbang. “Semua bangunan yang sudah ada dan yang akan dibangun harus dikaji terlebih dulu,” katanya.

Direktur Eksekutif Badan Pelestarian Pusaka Indonesia (BPPI) Adrian Perkasa menyambut baik surat keputusan penetapan Trowulan. “Selanjutnya kita harus melakukan pemetaan atau heritage mapping,” ucapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *