PONOROGO I JKTV – DPRD Kabupaten Ponorogo hari ini, telah sukses menggelar Rapat Paripurna dengan tiga agenda sekaligus. Bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Ponorogo, Rabu (05/7/2023).
Tiga pembahasan terseut yitu, penyampaian usul persetujuan rencana peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022. Jawaban ekskutif atas pandangan umum Fraksi-farkasi DPRD Kabupaten Ponorogo terhadap rencangan peraturan Daerah Kabupaten Ponorogotentang kawasan tanpa rokok. Pembentukan panitia Khusus (Pansus) rancangan peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo tentang kawasan tanpa rokok.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Ponorogo, Kang Sugiri Sancoko, Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto, S.Pd, Wakil Ketua, Forkompimda, OPD jajaran Camat serta 24 anggota DPRD Ponorogo.
Bupati Ponorogo, Kang Sugiri Sancoko saat di konfirmasi menyampaikan bahwa dirinya menyadari jika pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) itu bakal menimbulkan pro dan kontra. Itu terbukti pendapat anggota dewan sempat terbelah terkait pembentukan pansus. Dari delapan fraksi yang ada, dua di antaranya menolak. ‘’Pemerintah Kabupaten Ponorogo berkomitmen untuk menjalankan amanah dan peraturan perundangan yang berlaku,”terang Kang Bupati.
Landasan hukum pembentukan Perda KTR, lanjut Kang Giri sapaan akrapnya, adalah Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok. Menkes bersama Mendagri mensyaratkan bahwa KTR harus diatur dalam perda yang sebelumnya cukup dengan peraturan Bupati.
Sementara itu, Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto,S.Pd menegaskan bahwa pembahasan Raperda KTR dilanjutkan ke tahap selanjutnya meskipun ada dua fraksi yang tidak menghendaki pembentukan pansus. Rapat paripurna dewan itu akhirnya juga memutuskan susunan anggota pansus pembahasan Raperda dan membetuk Panitia Khusus (Pansus). (Advetorial).
- Dari Ponorogo, Anang Sastro-JKTV.