Sunarto, S.Pd Pimpin Rapat Paripurna DPRD Ponorogo Tentang Raperda PDRD dan P-APBD TA 2023

PONOROGO | JKTV – DPRD Kabupaten Ponorogo, menggelar rapat paripurna dengan dua agenda di ruang rapat paripurna DPRD Ponorogo, pada Senin (18/9) malam.

Kedua agenda itu adalah pengambilan keputusan terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda). Yakni Raperda Kabupaten Ponorogo tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), dan Raperda Kabupaten Ponorogo tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun anggaran 2023.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto didampingi Wakil Pimpinan Agus Dwi Prayitno, Miseri Efendi, Anik Suharto, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Wakil Bupati Lisdyarita, anggota DPRD, Forkopimda, OPD.

Sunarto menyampaikan, dalam proses pembahasan PDRD, pembahasan pansus sangat padat dan panjang lantaran bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Teman-teman DPRD berusaha mencermati sedemikian rupa supaya PAD kita naik, tapi tidak memberatkan masyarakat,” ujar Sunarto.

Dengan adanya PDRD itu, salah satu kebijakannya adalah pasien yang akan berobat di RS Harjono Ponorogo tidak akan dikenakan retribusi pendaftaran. Baik itu pasien rawat inap maupun rawat jalan.

“Kemarin banyak yang kita turunkan, kita sesuaikan. Ke depan akan ada single tarif di rumah sakit dan puskesmas,” terang politisi Nasdem itu.

Selain itu, dalam pansus PDRD, dewan mengusulkan pembebasan pajak bumi bangunan bagi masyarakat miskin. Namun dikatakan Sunarto, ada 2 ayat di dalam usulan tersebut yang tidak muncul.

“Soal kriteria masyarakat miskin tentunya secara teknis akan diserahkan kepada bupati untuk dikaji. Bagaima supaya ayat ini implementsinya tidak salah,” terang Sunarto.

Sementara itu, Bupati Sugiri Sancoko dalam sambutannya mengapresiasi seluruh anggota DPRD Ponorogo.

“Semoga apa saja yang telah berhasil kita putuskan bersama dapat jadi kebijakan publik yang mengantarkan masyarakat Ponorogo menjadi masyarakat yang harmonis, elok, bergas, amanah, dan taqwa,” ungkapnya.

Atas ditandanganinya berita acara kedua Raperda itu, akan diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi. (Advetorial)

  • Dari Ponorogo, Anang Sastro-JKTV.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *