PONOROGO | JKTV – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo, menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2023, di ruang rapat paripurna DPRD Ponorogo, Selasa (12/9/2023).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto didampingi wakilnya, Dwi Agus Prayitno dan Anik Suharto. Juga dihadiri Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Dalam penyampaiannya, Bupati Sugiri mengatakan, nota keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Ponorogo TA 2023 disusun mengacu pada penandatanganan KUA dan PPAS antara Pemkab dan DPRD yang telah ditetapkan pada 9 Agustus 2023 lalu.
“Atas dasar prioritas dan plafon anggaran tersebut, kepala perangkat daerah menyusun rencana kerja dan anggaran yang merupakan bahan penyusunan raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023,” jelas Bupati.
Sementara itu, Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto menjelaskan, dalam P-PABD 2023 mengalami perubahan. Di antaranya ada penambahan dari sisi pendapatan.”Pendapatan kita setelah P-APBD jadi Rp 2.261.974.953.892, atau setara dengan kenaikan 0,95 persen dari APBD itu,” terang Sunarto.
Politisi Nasdem itu juga menyampaikan, pendapatan asli daerah (PAD) juga mengalami peningkatan sekitar 3,26 persen. PAD itu terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. “Artinya, dari Rp 310.347.883.897, jadi Rp 320.476.291.357,” lanjutnya.
Tak hanya PAD, pendapatan transfer juga naik sebesar 0,95 persen dari APBD induk. “Pendapatan transfer naik dari Rp 11.437.389.015,” pungkasnya. (Advetorial)
- Dari Ponorogo, Anang Sastro-JKTV.