Sukses Sosialisasi, Tim Gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Madiun Nihil Temukan Rokok Ilegal di Magetan

MAGETAN I JKTV – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja kembali menggelar operasi razia rokok ilegal ke sejumlah kecamatan di Kabupaten Magetan. Dari operasi tersebut, personil Satpol PP dan petugas Bea Cukai Madiun tak menemukan pedagang yang berjualan rokok illegal, Rabu (6/9/2023).

Operasi rokok illegal kali ini, dibagi menjadi tiga tim, yaitu di wilayah Kecamatan Sukomoro, Karas dan di Kecamatan Panekan. Adapun personil gabungan terdiri dari anggota Satpol PP, pegawae Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Madiun, serta menggandeng sejumlah media masa.

Kepala Bidang Gakda Satpol PP Kabupaten Magetan, Gunendar menyampaikan tim gabungan tersebut mendatangi toko –toko peracangan di tiga wilayah kecamatan di wilayah Kabupaten Magetan, meliputi Kecamatan Sukomoro, Karas dan di wilayah Kecamatan Panekan. Adapun hasilnya dari tiga tim tersebut hasilnya nihil (tidak ditemukan pedagang atau penjual rokok illegal).

Lebih lanjut, Gunendar menyampaikan bahwa dari tidak di ketemukanya peredaran rokok illegal ditiga wilayah Kecamatan tersebut, justrus menurutnya kegiatan ini sangat berhasil. “Dengan tidak diketemukan peredaran rokok illegal ini, justru sosialisasi selama ini telah sukses di gelar,”terangnya.

Pada kesempatan itu, Gunendar juga berharap partisipasi dari seluruh masyarakat Kabupaten Magetan bisa bersinergi dengan baik, saling mengingatkan supaya tidak menjual atau mengedarkan rokok illegal di wilayah Magetan.

Semenatara itu, Alvian Fitri Kurniawan pelaksana Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Madiun mengatakan bahwa operasi gabungan yang digelar dua hari berturut-turut ini di nyatakan sukses. Bisa di katakana sukses. kata dia, sebab dari tim bagungan di bebarapa wilayah Kecamatan di Kabupaten Magetan ini nihil peredaran rokok illegal.

“Sosialisasi saat ini berarti sukses dan berdampak baik kepada masyarakat. Sebab operasi gabungan mulai dari Bea dan Cukai Madiun, Satpol PP, Kejaksaan dan Polres Magetan tidak menemukan peredaran rokok illegal. Dengan demikian penerimaan bagi hasil rokok kepada pemerintah bisa efektif, ”tandasnya. (Advetorial).

  • Reporter : Anang Sastro JKTV.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *