Sudadi Kades Jogoroto Jombang ” Lantik Tiga Perangkat Desa”

Jejakkasustv.com | Jombang :
Desa Jogoroto kecamatan Jogoroto kabupaten Jombang
Kamis (08/08/2019) kemarin dilaksanakan pengukuhan tiga perangkat desa

Sudadi kepala desa Jogoroto melatik atau mengukuhkan ketiga perangkat desa diantaranya Suparhadi Musthofa yang sebelumnya menjabat sebagai kepala dusun Kalianyar saat ini dikukuhkan menjabat sebagai sekretaris desa Jogoroto, sedangkan Irfan Affandi menjabat sebagai kepala dusun Jakung dan kepala dusun Kalianyar dijabat oleh Akhmad Kamaluddin.

Bacaan Lainnya

Ketiga perangkat desa tersbut diangkat atau dikukuhan oleh Sudadi kepala desa Jogoroto dengan surat keputusan kepala desa dengan dasar tiga Undang-undang diantaranya Uandang-undang nomor 9 tahun 2019 tentang pemberhentian dan pengangkatan kembali dari dan dalam jabatan perangkat desa, dan nomor 54 tahun 2019 tentang pengangkatan perangkat desa, juga Undang-undang nomor 55 tahun 2019 tentang pengangkatan perangkat desa juga.

Surat keputusan kepala desa tersebut ditetapakan di Jogorota tanggal 8 Agustus 2019 yang ditanda tangani oleh kepala desa Jogoroto Sudadi.

Pengukuhan perangkat desa diadakan di pendopo balai desa Jogoroto, dalam acara pelantikan tersebut dihadiri Muspika Jogoroto dan para undangan, kehadiran mereka tidak lain sebagai saksi prosesi pelantikan perangkat desa.

Sudadi kepala desa Jogoroto dalam kata sambutannya mengucapakan banyak-banyak terima kasih kepada pihak MuspiKa dan para undangan yang berkenan hadir saat ini, memeng kami sengaja mengundang tidak lain untuk menyaksikan prosesi pelantika perangkat desa.

“Dia Sudadi kepala desa Jogoroto juga menyampaikan ke semua perangkat desa yang baru dilantik agar lansung bekerja, Ungkap Sudadi.

“Dalam pengangkatan perangkat desa tidak lain agar pelayanan masyarakat bisa terpenuhi dan lancar, dengan adanya perangkat desa yang baru bisa bekerja bersa-sama dalam membangun desa Jogoroto lebih baik lagi, pungsa Sydadi. (Masruroh)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *