Jejakkasustv.com |Bandar Lampung – dalam sepekan subdit 4 tipiter ,KRIMSUS Polda Lampung di kabarkan tengah gencar melakukan pengungkapan beberapa tempat gudang yang di duga melakukan aktifitas penimbunan dan pengoplosan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) wilayah Lampung .
Yang diantaranya gudang yang berada di campang raya TirtaYasa diduga gudang penimbunan pengolahan BBM jenis solar .di jl purnawirawan gunung terang diduga gudang penimbunan solar . .SPBU codo jl raya beranti di duga melakukan aktifitas pengecoran BBM subsidi jenis solar dan premium .SPBU Polinela aktifitas pengecoran BBM subsidi jenis solar mengunakan armada modifikasi .
Namun oleh tim tipiter subdit 4 krimsus Polda Lampung tidak adanya satu pun yang masuk dalam ranah hukum selanjutnya ( peradilan ) yang di duga terdapat mafia Bbm di Lampung .
Sebelumnya pada hari Rabu 7/8/2019 sekitar pukul 13.25 wib Polda Lampung juga diduga melakukan penggerebekan di duga gudang oplosan serta penimbunan BBM jenis solar tanjung bintang diduga milik warga Tanggeran insial HY dan seorang oknum TNI -AL inisial DS .
Ironis dari beberapa penangkapan yang di lakukan oleh oknum anggota Polda barang bukti dan beberapa kendaraan tidak di perlihatkan di Polda lampung melainkan di sembunyikan di belakang pasar baru kota karang yang diduga milik seorang oknum polisi yang bertugas di Polda Lampung .
“Sering sih mas mobil mobil tengki kadang truk di sini, kadang sampe 3 hari baru nanti diambil sama pemilik nya,kalo untuk nitip si gk ada omongan karena mungkin kadang datang malem kita sudah tidur , infonya kendaraan tersebut adalah barang bukti Polda .saya kurang paham juga yang punya tanah pasar ini kan anaknya anggota di Polda juga ko .terkadang kalo mobil ada yang sudah beres kita dapet rokok si suami saya dari polisinya .ujar warga yang berdagang di lokasi penyimpanan kendaraan .
Dari pantauan media, adanya dugaan pemilik gudang penimbunan BBM jenis solar di beberapa tempat yang sudah dilakukan pengungkapan oleh anggota subdit 4 tipiter Polda Lampung kini mulai beraktifitas seperti biasanya dengan dugaan telah memberikan upeti yang bervariatif agar proses hukum tidak berlanjut dan dapat melakukan aktifitas seperti biasanya di gudang penimbunan dan oplosan BBM jenis solar dapat berjalan lancar dikemudian harinya dengan memberikan upeti setiap bulan nya kepada oknum petugas keamanan tersebut.
Sebelumnya dugaan gudang oplosan minyak mentah (Cong )yang melibatkan PT Pertamina di desa Srimulyo kelurahan negeri sakti pesawaran di sebut gudang oplosan terbesar jaringan nya yang jelas sangat merugikan banyak masyarakat yang akan menggunakan BBM jenis pertalite yang sudah di lakukan pengoplosan terlebih dahulu sampai saat ini belum adanya penindakan tegas untuk melakukan penyelidikan tentang kepemilikan yang diketahui pemilik gudang dugaan oplosan BBM bernama Sinaga solar warga waylunik panjang dan oknum TNI AL Setiyadi yang telah di mutasi ke Armabar Jakarta ,serta Hartap sinaga anggota TNI -AL hingga saat ini hanya pengosongan tempat sementara gudang dugaan oplosan di pesawaran tidak adanya proses hukum yang menjerat para mafia BBM oplosan yang sebelum nya sudah pernah terhendus Polda Lampung tahun 2017 .
Sementara jelas adanya sangsi tegas dan pidana hukuman serta denda yang sangat besar bagi para pengusaha gudang oplosan dan penimbunan
Sanksi pidana atas perbuatan meniru atau memalsukan BBM ini diatur dalam Pasal 54 UU Migas:
“Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Hingga berita ini di turunkan belum adanya keterangan resmi dari Polda Lampung ” saat media warta poros mencoba mengubungi AKBP Yunia Kasubbid penmas Lampung
Maaf mas ini saya lagikordinasi juga ke krimsus ,data yang sudah di kirim ke Kombes Pandra sudah dikirim kesaya sementara saya belum dapet memberikan keterangan ,nanti takut saya salah lagi 9/8/2019 .
(Rizki/bmg)