Kasus BBM Solar Subsidi merajalela di Jl. Bypass Gempol, Plintahan, Gempol, Pasuruan, Jawa Timur
Pasuruan | jejakkasustv.com – Bertempat di Jl. Bypass Gempol, Plintahan, Gempol, Pasuruan Pasuruan, Jawa Timur, diduga jadi ajang Penyimpangan Hukum BBM solar subsidi.
Berdasarkan laporan informasi yang masuk ke redaksi, Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) dan media melakukan pendataan dan Konfirmasi.
Dilokasi mobil Engkel box kepala merah, bak silver almini, terus menerus keluar masuk SPBU usai melakukan pengisian pergi ke SPBU Lainnya.
Ironisnya dugaan Penyimpangan Hukum BBM solar subsidi di SPBU Jl. Bypass Gempol, Plintahan, Gempol, Pasuruan Pasuruan, Jawa Timur belum tersentuh Aparat penegak hukum (APH) hingga saat Mobil Box di datangi dan di konfirmasi kejar kejaran.
Parut diduga melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan – Jika ditemukan pelanggaran administrasi kendaraan bermotor atau dokumen perizinan yang tidak sah.
Undang – undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi di mana pada Pasal 55 disebutkan bahwa siapa saja yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar.
Atas temuan di atas, Media dan LSM Generasi Muda Indonesia cerdas Anti Korupsi (Gmicak) akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait, Polres Pasuruan, Polda Jatim, Mabes Polri.