Sosialisasi dan Konsultasi Rencana Tindak Darurat Tiga Bendungan di Kabupaten Wonogiri

Foto : Sosialisasi dan Konsultasi Rencana Tindak Darurat Tiga Bendungan di Kabupaten Wonogiri

WONOGIRI I jejakkasustv.com-
Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan (Satker OP) Bengawan Solo pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia menggelar Konsultasi dan Sosialisasi Rencana Tindak darurat (RTD) Bendungan Kedunguling, Bendungan Krisak, dan Bendungan Ngancar di Kabupaten Wonogiri, Rabu (22/2/2023).

Acara yang digelar di Ruang Girimanik Komplek Sekretariat Daerah Kabupaten Wonogiri ini dihadiri 60 orang dari unsur Satker OP, pemerintah daerah, organisasi perangkat daerah, Kodim 0729/Wonogiri, Polres Wonogiri, hingga camat dan kepala desa serta stakeholder yang terlibat dalam RTD tiga bendungan tersebut.

Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan Dirjen SDA Kementerian PUPR Sri Wahyu Kusumastuti yang hadir pada acara tersebut, menyampaikan berdasarkan prinsip RTD sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2010 Pasal 52 ayat (2) disebutkan bahwa RTD dimaksudkan untuk melindungi dua hal, yakni pengamanan terhadap bendungan itu sendiri, dan pengamanan terhadap masyarakat serta lingkungan yang terkena dampak.

“Maka RTD dimaksudkan sebagai panduan yang digunakan untuk melakukan tindakan yang diperlukan apabila terdapat gejala kegagalan bendungan atau terjadi kegagalan bendungan, serta memberikan acuan bagi semua pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan penyusunan RTD bendungan,” katanya.

Adapun tujuan dilaksanakannya RTD yaitu untuk mengenali permasalahan yang mungkin mengancam keamanan bendungan, mempercepat respon yang efektif untuk mencegah terjadinya keruntuhan bendungan, dan mempersiapkan upaya-upaya untuk memperkecil resiko jatuhnya korban jiwa dan mengurangi kerusakan property jika terjadi keruntuhan bendungan. Hal tersebut dilaksanakan sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 5 bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Perempuan yang akrab disapa Wahyu tersebut juga menyampaikan bahwa usia ketiga bendungan tersebut sudah cukup tua. Bendungan Krisak yang berlokasi di Kecamatan Selogiri berusia 50 tahun. Bendungan Kedunguling yang terletak di Kecamatan Eromoko telah berusia 67 tahun. Sedangkan Bendungan Ngancar yang terletak di Kecamatan Batuwarno adalah bendungan yang tertua di antara ketiganya, yakni telah berusia 106 tahun. Meski demikian, Wahyu menyebutkan bahwa ketiga konstruksi bangunan bendungan tersebut masih baik dan kokoh.

Terkait upaya dalam menjamin keamanan bendungan, pihaknya menerangkan bahwa telah dilakukan pemantauan rutin perilaku bendungan oleh petugas Unit Pengelola Bendungan. Selain itu, pemeriksaan tahunan dan pemeriksaan besar dalam jangka waktu 5 tahun sekali juga selalu dilakukan.

“Pemeriksaan besar yang dimaksud meliputi uji operasi, pemutakhiran pedoman operasi pemeliharaan dan pemutakhiran RTD, serta pemutakhiran ijin operasi bendungan setiap 5 tahun sekali,” tuturnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Wonogiri Haryono mengatakan RTD menjadi bagian pekerjaan besar Pemkab Wonogiri terhadap keselamatan bendungan dan unsur lain di sekitarnya.

“Bendungan ini sudah didesain dengan memperhatikan kaidah keamanan bendungan, memperhitungkan kondisi banjir dan gempa, dikonstruksi dengan baik, dan dipantau keamananannya, serta dipelihara dengan baik. Masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kondisi bendungan Krisak, Kedunguling, dan Bendungan Ngancar, hasil laporan terakhir semuanya terpantau baik dan berfungsi sebagaimana mestinya,” kata Haryono.

Meski demikian, Haryono berpesan kepada seluruh stakeholder yang terkait untuk terus aktif menyosialisasikan informasi terkait RTD yang mungkin terjadi di area sekitar bendungan.

“Saat ini ketiga bendungan tersebut dalam kondisi aman dan tidak mengkhawatirkan, karena sudah ditinjau oleh komisi keamanan bendungan. Namun demikian, terkait RTD memang perlu disosialisasikan secara masif kepada stakeholder terkait dan masyarakat lingkungan yang mungkin terdampak apabila terjadi gejala kegagalan fungsi bendungan,” terangnya.

Dalam sosialisasi tersebut, Tim Teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) menyebutkan beberapa jenis ancaman keamanan bendungan antara lain terjadinya bencana seperti Hujan badai, gempa bumi, angin puting beliung, hingga yang disebabkan oleh ulah manusia seperti sabotase fungsi bendungan.

Sedangkan penyebab kegagalan bendungan antara lain kegagalan karena rembesan, kegagalan karena peluapan (overtopping), longsoran pada tubuh bendungan atau fondasi bendungan, dan kegagalan struktural.

Kajian ruang lingkup RTD itu sendiri antara lain pengenalan keadaan darurat, petunjuk komunikasi dalam keadaan darurat, penjelasan mengenai ketersediaan tenaga listrik atau sumber tenaga lainnya, tersedianya peralatan dan bahan material, serta penyiapan peta potensi genangan di bagian hilir bendungan akibat runtuhnya bendungan, rencana pengungsian evakuasi, serta penjabaran kriteria pengakhiran keadaan darurat dan tindak lanjutnya.

  • Reporter: Hargo HS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *