Soal Aktivitas Tambang ” Ilegal” di Tanjabbarat Diduga pemprov jambi lamban

Tanjab | Soal aktivitas Tambang yang ada di wilayah kabupaten Tanjung Jabung Barat diduga ilegal tak memiliki izin

Aneh pemprov Jambi terkesan lamban. Terkait aktivitas puluhan tambang diduga ilegal di kabupaten Tanjab Barat. Jum’at (3/10/2025).

Aktivitas puluhan tambang galian C serta kuari yang di duga tidak kantongi izin lengkap untuk beroperasi terus menjadi perhatian serius masyarakat kabupaten Tanjab Barat.

Pasalnya, selain memberikan dampak kerusakan yang luar biasa pada lingkungan, aktivitas penambangan yang disinyalir ilegal ini juga merugikan PAD kabupaten Tanjab Barat.

Anehnya sejak bergulirnya persoalan ini belum ada aksi nyata dan tegas dari pemerintah Provinsi Jambi. Padahal sangat jelas selain merusak lingkungan aktivitas tak berizin itu juga memberikan dampak kerugian besar terhadap daerah.

Diam nya pemerintah dan pihak terkait memicu beragam dugaan miring dari masyarakat, benarkah pemprov tidak tau adanya aktivitas penambangan tak berizin ? Atau sebaliknya.

Dinas ESDM Provinsi Jambi melalui kasi pengawasan Dian saat dikonfirmasi belum dapat memberikan penjelasan secara kongkret terkait persoalan puluhan tambang tak berizin yang beroperasi di kabupaten Tanjab Barat.

Saat disinggung soal nama-nama perusahaan yang disinyalir belum mengantongi izin lengkap namun telah melakukan aktivitas penambangan.

” Untuk data perusahaan yang ilegal kami tidak ada datanya pak, dan kalau perusahaan itu tidak berizin atau ilegal itu menjadi ranah APH,” jawabnya saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Kamis sore (2/10/2025).

Dari data yang berhasil dihimpun belakangan muncul beberapa nama pengusaha dan perusahaan yang diduga melakukan aktivitas penambangan tidak mengantongi izin lengkap sebagaimana ketentuan dan undang – undang yang berlaku.

” Pemerintah sudah tau itu, siapa saja yang bermain, anehnya kenapa diam, ” kata warga.

Terpisah komisi III DPRD Provinsi Jambi, Ahmad Jahfar, SH, MH saat dikonfirmasi terkait apa hasil dari pemanggil komisi III terhadap ESDM Provinsi terkait persoalan tambangan ?

Menurutnya Kepala Dinas ESDM Provinsi Minggu ini sedang berada di luar kota Jambi karena itu adenda pemanggilan dinas ESDM oleh komisi III DPRD Provinsi akan dilangsungkan pada pekan depan.

” Kadis ESDM sedang ada urusan keluarga di Aceh pada Minggu ini, insyaallah pada Selasa Minggu depan ESDM hadir di komisi III, ” jelasnya saat dikonfirmasi via telepon.

Sebelumnya diberitakan, Berdasarkan penjelasan ESDM Provinsi bahwa dari total 33 Perusahaan Tambang, termasuk galian C dan kuari yang beroperasi di Tanjab Barat, hanya sebagian Perusahaan yang memiliki izin lengkap untuk beroperasi.

Kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi Jambi, Tandry Adi Negara menyebutkan, bahwa dari 33 Perusahaan tersebut ada 16 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap Operasi Produksi. Kemudian, 7 Perusahaan Pemegang IUP tahap Eksplorasi, dan 10 Perusahaan Pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

“Untuk izin SIPB tidak memerlukan persetujuan Dokumen RKAB. Namun, harus disetujui terlebih dahulu Dokumen Rencana Penambangan dan Dokumen Lingkungan, baru dapat melakukan kegiatan penambangan,”katanya saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Rabu (24/9/2024) lalu.

Tandry juga menambahkan, dari 16 Perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi, yang telah mendapatkan persetujuan RKAB sebanyak 7 Perusahaan.
Sementara itu, 9 Perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi sudah menyampaikan RKAB dan sudah dievaluasi oleh Dinas ESDM Provinsi Jambi dan Inspektur Tambang Kementerian ESDM.

“Kemudian, hasil evaluasi tersebut diserahkan kembali ke pemegang IUP Operasi Produksi untuk di tindaklanjuti. Jadi, ada 9 Perusahaan yang belum boleh produksi, termasuk 7 Perusahaan pemegang IUP eksplorasi. Sementara itu, 10 pemegang SPIB masih di kroscek oleh Tim kita,” ungkapnya.

Dikatakannya juga, pihaknya selaku Dinas ESDM Provinsi Jambi, telah mengirimkan surat kepada 16 Perusahaan pemilik IUP operasi produksi maupun eksplorasi yang belum mendapatkan persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB).

“Dalam surat itu, kami meminta Perusahaan tidak melakukan kegiatan usaha pertambangan sampai RKAB disetujui. Apabila tetap melakukan kegiatan usaha Pertambangan, maka akan diberi sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, bahkan pencabutan izin,” pungkasnya.(tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *