Jombang | jejakkasustv.com – Bertempat di SMAN Mojoagung kabupaten Jombang,provinsi Jawa Timur, Media melakukan Konfirmasi. Jum’at 15 Agustus 2025
Himbauan pemerintah sekolah negeri ( Gratis ) mungkin tidak berlaku bagi SMAN Mojoagung,dari beberita kritikan melalui pemberitaan dengan Adanya Dugaan pungli seolah tidak di gubris oleh pihak SMAN Mojoagung
Hal ini tentunya menjadi perhatian khusus bagi pihak-pihak terkait dinas cabang pendidikan provinsi (CABDIN) dan juga gubernur Jawatimur ibu Khofifah Indarparawansa untuk segera merespon keluhan masyarakat kecil agar tidak memberatkan para walimurid
Dengan mengatasnamakan komite dan paguyuban walimurid pihak sekolah seolah lepas tangan mengenai pungutan-pungutan yang selalu membebani walimurid
Bukankah semua warga negara berhak untuk mendapatkan prioritas belajar yang layak dan tidak memberatkan masyarakat agar semua pelajar bisa menjadi generasi bangsa yang cerdas
Berdasarkan keterangan narasumber,”Wedi pak Kulo setelah beritae viral Kulo kuwater di tandai,”tuturnya dengan nada ketakutan
jika memang benar yang dilakukan SMAN Mojoagung bisa dikenakan pasal 12 huruf e dan juga pasal 20 tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara
Kami team media meminta kepada pihak-pihak terkait penyidik Tipidkor polres Jombang dan juga gubernur Jawatimur ibu Khofifah Indarparawansa untuk segera menindak dengan tegas oknum yang jelas melanggar hukum agar kepercayaan publik terhadap pemerintahan tidak dinodahi oleh segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab.(Bk)