Skandal Perjudian Sabung Ayam di Pogalan – Trenggalek disoal Ketua Umum LSM Gmicak

Perjudian Sabung Ayam di Dusun Pojok, Desa Pogalan Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek

Trenggalek | Skandal perjudian sabung ayam yang terletak di Rt 7 Rw 4, Dusun Pojok, Desa Pogalan Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur nekat aktivitas, tanpa takut ancaman hukum yang berlaku. Senin 1 Desember 2025.

Kasus perjudian yang selama ini menciptakan situasi yang kontroversial dan menarik perhatian masyarakat, seperti halnya seorang bandar yang di kenal dengan sebutan S (inisial) dia di sinyalir menjadi tokoh kunci dari perjudian tersebut.

Tempat perjudian yang baru buka beberapa Hari ini, tidak pernah sepi dari pengunjung dan bahkan dari luar wilayah pun banyak yang datang ketempat perjudian tersebut. Padahal beberapa hari yang lalu sempat di tutup oleh pihak aparat penegak hukum setempat, tapi kenapa sekarang kok bisa buka lagi.

Setiap hari, desa ini menjadi saksi kehidupan yang ramai dengan aktifitas perjudian yang terjadi di lokasi yang tidak terlalu terlihat oleh otoritas setempat. Kegiatan perjudian sambung ayam diakan secara teratur dan menarik minat sejumlah besar penjudi dari wilayah sekitarnya.

Dari hasil konfirmasi, sumber mengatakan : Perjudian Sabung ayam di perkasai oleh S inisial bandar yang telah lama dikaenal dalam Dunia perjudian atau dipercaya sebagai penyelenggara acara sabung ayam dan sebagai pengaturan taruhan.

Kehadiran perjudian ini telah memicu reaksi beragam dari masyarkat setempat dan pemerintah daerah. Beberapa warga desa melihat perjudian ini sebagai sumber penghasilan tambahan dan sarana hiburan yang penting.

Namun. sebagian lainya mengkhawatirkan dampak negatif yang mungkin ditimbulkan. Apalagi tempat perjudian tersebut terletak tidak jauh dari sarana tempat pemukiman warga.

Perjudian sabung ayam di kecamatan pogalan ini menjadi polemik yang komplek, pertanyaan seputar legalitas keamanan dan pengaruh sosial dan pengaruh sosial dari perjudian tersebut terus menjadi perbincangan di kalangan masyarakat. Sementara itu, permasalahan ini masih berlanjut dan belum ada solusi yang ditemukan untuk mengatasi penyakit masyakat (judi)

Saat tim melakukan investigasi ketempat perjudian tersebut, memang benar di situ terdapat tempat perjudian sabung ayam dan perjudian dadu serta bola setan (cap jiki). Menurut keterangan salah satu pengunjung ditempat tersebut, sehari bisa tarung lima sampai sepuluh kali, dan anehnya lagi kenapa pihak aph setempat membiarkan perjudian tersebut tetap beroprasi.

Seharusnya aparat penegak hukum menindak tegas dan menutup tempat perjudian tersebut, bukan terkesan malah membiarkan untuk tetap beroprasi. Sehingga timbul pertanyaan dan opini ” Apakah aparat penegak hukum setempat menerima atensi dari bos perjudian tersebut, Dan siapa backing di balik bos perjudian tersebut ” Sehingga mereka melenggang bebas menjalankan aksinya, tanpa tersentuh hukum sama sekali.

Padahal perjudian tersebut jelas jelas banyak melanggar peraturan pemerintah, baik itu Perda propinsi, pergub jatim, sampai inpres dan (KUHP) pasal 303 tentang perjudian. Oleh karena itu, seharusnya tidak ada alasan lagi perjudian ini beraktifitas.

Sampai berita ini di naik kan, belum ada tindakan resmi apa pun dari aparat penegak hukum wilayah setempat, untuk menertibkan atau menutup tempat perjudian sabung ayam di desa pogalan kecamatan pogalan tersebut. Dan apabila pemberitaan ini tidak ada respon atau tidak di tindak lanjuti, maka akan kita running sampai ada tindakan penutupan.

Diduga melanggar Pasal 303 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan Pasal 426 ayat (1) UU 1/2023 (KUHP Baru). (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *