Skandal Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar Rugikan Negara Milyaran rupiah di Sikapi Ketua Umum LSM Gmicak

Ketua Umum LSM Gmicak Minta Kabareskrim Cek CCTV SPBU Mayangan, Probolinggo dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar

Probolinggo | Maraknya kejahatan bahan bakar minyak (BBM) Subsidi Jenis Solar di wilayah Hukum Polresta/ Kabupaten Probolinggo membuat Media dan Lembaga Swdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Prihatin, hingga melakukan pendataan serta Konfirmasi. Jumat 14 November 2025.

Diketahui sebuah Truk Kepala Kuning Bak berwarna Putih terpal biru, Dengan Nopol AG 8284 VJ sedang melakukan pengisian secara berulang ulang bolak balik dengan kapasitas besar.

Selain itu, armada yang dipergunakan untuk Ngerit atau Melangsir di SPBU 5367222. Jl. Soekarno Hatta No. 102 Kel. Sukabumi Kecamatan Mayangan, Kodya Probolinggo, Jawa Timur, Mobil Box berwarna Kepala Putih, Bak berwarna Silver Nomor Polisi (Nopol) P 8599 UG dan didalamnya berisikan Tengki Modifikasi 5 Ton.

Dari hasil pandataan di lapangan aktivitas kejahatan Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) Subsidi jenis solar di Wilayah Hukum Polres Probolinggo, Polda Jatim, Mabes Polri, sudah lama berjalan hingga saat ini. Jumat 14 November 2025
Parahnya lagi aktivitas ini pada bulan Agustus 2025.

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Maraknya kejahatan bahan bakar minyak (BBM) kepada Polres Probolinggo, Polda Jatim, Mabes Polri (Kabareskrim Polri) diminta sikapi SPBU-SPBU di Probolinggo khususnya SPBU 5367222. Jl. Soekarno Hatta No. 102 Kel. Sukabumi Kecamatan Mayangan, Kodya Probolinggo, Jawa Timur, atas dasar dugaan kuat SPBU Melakukan pelanggaran UU Migas mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Patut diduga melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan terkait HIPPA diatur dalam perpres nomor 191 tahun 2014. Bersambung. (Tim Sembilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *